Depok (Antara Megapolitan) - Kamar Dagang dan Industri Kota Depok, Jawa Barat, terbelah menjadi dua kubu, yaitu Kadin dengan pimpinan Miftah Sunandar dan Kadin yang dipimpin Dahlan Muhammad.

"Kami mengimbau kepada pihak lain untuk tidak menggunakan atribut ataupun lambang Kadin karena Kadin yang sah secara hukum adalah di bawah kepemimpinan Pak Miftah," kata Wakil Ketua Kadin Kota Depok pimpinan Miftah Sunandar, Edmon Johan, di Depok, Rabu.

Edmon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin yang menghasilkan pemimpin baru, yaitu Miftah Sunandar.

"Mukota merupakan forum tertinggi untuk menentukan pemimpin Kadin Depok," jelasnya.

Untuk itu, Edmon mengingatkan pihak lain tidak menggunakan atribut ataupun lambang Kadin dalam menjalankan usahanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan atribut Kadin tanpa sepengetahuannya.

Edmon juga mengingatkan pelaku usaha yang beriklan tentang Zakat dan menggunakan lambang Kadin agar segera mencopotnya.

Jika tetap menggunakan lambang Kadin, pihaknya akan memilih langkah hukum.

"Kami beri waktu 7 hari ke depan. Kalau tidak, kami akan melakukan somasi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua OKK Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinan Dahlan Muhammad, Roy Prygina, juga mengklaim kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Dahlan Muhammad yang sah secara hukum.

"Kadin yang benar adalah Kadin yang patuh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No.17 Tahun 2010 serta peraturan organisasi yang ada. Tentunya Kadin kami yang patuh," tegas Roy.

Menurut Roy Kadin di bawah kepemimpinan Miftah Sunandar telah melanggar peraturan yang ada sehingga masih dipertanyakan keberadaannya.

"Kami masing-masing mempunyai induk yang sama kuat berdasarkan UU Kadin yang ada," ucapnya.

Namun, kata Roy, pada prinsipnya adalah mana Kadin yang bisa bermanfaat untuk Depok.

"Yang terpenting adalah kerja dan berbuat, bukan sekadar pencitraan dan retorika belaka," ujarntya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017