Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium agar bisa dikendalikan di pasaran.
"Tentunya Satgas Pangan Polri mendukung ketentuan tersebut agar dapat berjalan dengan baik," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat pagi.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tersebut berlaku sementara mulai 10 hingga 23 Maret 2024.
Menurut dia, bentuk dukungan Satgas Pangan Polri adalah melakukan setiap bentuk pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium.
"Satgas Pangan Polri melakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang," katanya menerangkan.
Baca juga: Satgas Pangan Polri belum temukan ada praktik penimbunan beras di gudang
Baca juga: Satgas Pangan Polri cek ketersediaan beras di Gudang Bulog Kelapa Gading Jakut
Selain itu, selama bulan puasa, Satgas Pangan Polri terus melakukan pemantauan terkait dengan ketersediaan dan kestabilan harga beras di sejumlah pasar dan retail modern.
"Baik Satgas Pangan tingkat Mabes Polri maupun daerah, terus melakukan pemantauan terkait dengan ketersediaan dan kestabilan harga beras di sejumlah pasar dan retail modern," katanya.
Whisnu yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu menjelaskan bahwa satgas pangan daerah (satgasda) melakukan kegiatan pemantau di wilayah hukum masing-masing guna memastikan distribusi lancar.
Distribusi beras dari daerah sentral produksi ke tingkat konsumen, menurut dia, lancar mengingat daerah produksi beras saat ini mulai memanen.
"Satgasda memastikan tidak ada hambatan distribusi beras dari daerah sentra produksi yang saat ini kita ketahui mulai panen," ujarnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polresta Bogor Kota telusuri kenaikan harga beras di pasar
Whisnu juga menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan berdasarkan asas ultimum remedium tanpa mengganggu rantai pasok distribusi.
"Jika ditemukan penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan berdasarkan asas ultimum remedium, tanpa mengganggu rantai pasok distribusi akan kami tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900,00 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900,00/kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024