Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar jaringan prostitusi dalam jaringan yang meliputi wilayah Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan jajarannya menangkap seorang pria berinisial DT (26 tahun) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini. DT ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor pada akhir Februari 2024.

"Modusnya pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel," kata Bismo saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Polresta Bogor Kota bagikan sabuk keselamatan untuk pemotor bawa anak

Ia mengatakan pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen, mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, short time (waktu pemakaian pendek) Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan long time (waktu pemakaian panjang) Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Dari keterangan pelaku, para konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.

"Dari tahun 2019 hingga 2024, muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya," ujar Bismo.

Baca juga: Polresta Bogor Kota atur lalu lintas pawai dan arak-arakan Piala Adipura

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfi Olot Gigantara menambahkan pelaku memiliki sekitar 20 orang wanita untuk praktik prostitusi daring tersebut.

Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy, hingga mantan pramugari yang dijebak oleh pelaku.

"Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban. Dari hasil pemeriksaan, 20 wanita ini ditipu dan akhirnya mau memenuhi hasrat (pria hidung belang)," ujarnya.

Baca juga: Satlantas Polresta Bogor bagikan puluhan APAR antisipasi kebakaran angkot

Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan adanya wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik prostitusi daring itu. Seluruh wanita berusia dewasa ini menjajakan dirinya lewat pelaku karena motif ekonomi.

"Tetapi juga tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024