TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal yang memasuki wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan penggagalan penyeludupan rokok ilegal ini berawal dari patroli yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan di perairan pulau Rukan yang mendeteksi pergerakan sebuah kapal cepat (speedboat) mencurigakan melaju dengan sangat cepat, Sabtu (9/3) malam.

"Kemudian, Komandan KAL memerintahkan Sea Rider Mahesa untuk melaksanakan pengejaran. Akhirnya, berhasil diamankan sebuah kapal cepat tanpa nama  di perairan Danai, Karimun," kata Letkol Laut (P) Anro Casanova dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Senin.

Baca juga: Bea Cukai Kudus kembali amankan 177.700 batang rokok ilegal
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Purwakarta sita puluhan ribu batang rokok ilegal

Selanjutnya, kata dia, Tim Lanal TBK langsung membawa kapal cepat tersebut ke Markas Komando Lanal TBK guna dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan.

Setibanya di Lanal TBK, tim melakukan penggeledahan kapal cepat yang dinahkodai seorang pria berinisial KF (42 tahun) itu dan ditemukan sebanyak 45 kotak rokok ilegal atau tanpa cukai, dengan tiga jenis merek rokok, yaitu OFO (15 kotak), lalu Maxxis (15 kotak) dan Mind Bold (15 kotak).

"Kerugian negara akibat penyeludupan ini diperkirakan mencapai Rp300-400 juta," ungkap Danlanal TBK.

Dari hasil pengakuan nakhoda kapal KF, rokok ilegal tersebut diseludupkan dari Kota Batam menuju ke wilayah daratan Sumatera, khususnya Tembilahan.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan

Aksi penyeludupan melalui jalur laut itu sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas berwenang.

"Setiap prajurit TNI AL harus selalu sigap dalam menghadapi semua bentuk pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini seperti penyelundupan rokok ilegal tak bercukai," demikian Danlanal TBK.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti penyeludupan rokok ilegal itu diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Ogen

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024