Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap tiga bandar sabu-sabu yang sudah lama menjadi target buruan di dua lokasi berbeda di daerah ini.
"Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang kemudian dikembangkan. Ketiganya merupakan target operasi sejak lama dan dikenal licin," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, dua tersangka yakni berinisial US (45) dan BI (39) ditangkap di Kampung Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Kamis, (23/3) sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,58 gram.
Kemudian LN (38) warga Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ditangkap di sekitar Pasar Rabu, Jalan Pelabuhan II, Gunungguruh dengan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,25 gram dan turut disita satu unit pipet kaca untuk dijadikan bong atau alat penghisap barang haram tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok ketiga pengedar tersebut. Diduga tersangka hanya merupakan tangan kedua dari bandar besarnya," tambahnya.
Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang kemudian dikembangkan. Ketiganya merupakan target operasi sejak lama dan dikenal licin," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, dua tersangka yakni berinisial US (45) dan BI (39) ditangkap di Kampung Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Kamis, (23/3) sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,58 gram.
Kemudian LN (38) warga Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ditangkap di sekitar Pasar Rabu, Jalan Pelabuhan II, Gunungguruh dengan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,25 gram dan turut disita satu unit pipet kaca untuk dijadikan bong atau alat penghisap barang haram tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok ketiga pengedar tersebut. Diduga tersangka hanya merupakan tangan kedua dari bandar besarnya," tambahnya.
Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017