Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menyelaraskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dengan rencana pembangunan nasional melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan, di Karawang, Rabu, mengatakan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 penyelarasan rencana pembangunan nasional dengan RPJPD harus dilakukan agar cita-cita pembangunan bangsa Indonesia dapat diintegrasikan di semua daerah baik provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut dia, kebijakan penyelarasan ini telah ditegaskan melalui surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bappenas dan didasari Instruksi Mendagri.

"Kemudian kita implementasi melalui pedoman penyusunan RPJPD 2025- 2045," ujarnya.

Baca juga: Bupati Purwakarta serukan masyarakat manfaatkan musrenbang

Benni menyampaikan Pemkab Purwakarta telah merumuskan delapan misi RPJPD 2025-2045 yakni meningkatkan sumber daya manusia berkualitas unggul dan berakhlak serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis inovatif dan berkualitas, serta memantapkan stabilitas keamanan ekonomi daerah serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

Selanjutnya mewujudkan pemerataan pembangunan wilayah, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan.

Secara khusus dalam penyusunan RKPD tahun 2025, kata dia, Pemkab Purwakarta mengusung tema pembangunan yakni penguatan ekonomi masyarakat dan sumber daya manusia yang profesional.

Sementara itu Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan musyawarah rencana pembangunan daerah merupakan salah satu tahapan yang sudah diatur dalam suatu ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemkab Purwakarta masih andalkan transfer dari pemerintah pusat tutup belanja daerah

"Sejak Januari lalu kami sudah melaksanakan musrenbang dari tingkat desa dan kelurahan, hingga kecamatan. Alhamdulillah, hari ini kita akan melaksanakan musrenbang tingkat kabupaten. Selanjutnya akan dilaksanakan musrenbang tingkat provinsi Jabar dan musrenbang tingkat nasional," kata Norman.

Maksud dan tujuan pelaksanaan musrenbang ini adalah untuk menyerap aspirasi, partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

"Dasar hukum pelaksanaan musrenbang adalah UU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan daerah terkait dengan tata cara penyusunan dokumen perencanaan dan musrenbang daerah di Kabupaten Purwakarta," kata Norman. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024