Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat berharap agar pelaku usaha bisa terus taat membayar pajak meski pada tahun ini terjadi perubahan tarif dan retribusi pajak.
"Kami telah menyosialisasikan perubahan tarif dan retribusi pajak ini kepada wajib pajak dari kalangan pelaku usaha," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Dewi Lestari, di Subang, Rabu.
Menurut dia, perubahan tarif dan retribusi pajak tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Pemkab Subang targetkan pendapatan pada 2023 sebesar Rp2,85 triliun
Perubahan tarif dan retribusi pajak itu berkaitan dengan jasa perhotelan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir serta jasa lainnya.
"Untuk nilai fiskal di Subang masih rendah. Kondisi ini terjadi karena kita masih bergantung anggaran dari APBN. Karena itu kami berharap wajib pajak bisa taat membayar untuk mendukung pembangunan Subang dan pendapatan asli daerah bisa terus meningkat," kata dia.
Di antara jenis tarif dan retribusi pajak yang berubah ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Kemudian pajak air tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Baca juga: Samsat keliling Subang beroperasi Minggu, kejar target
Baca juga: BUMDes Subang, katalisator pembayaran pajak
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan yang merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Disebutkan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami telah menyosialisasikan perubahan tarif dan retribusi pajak ini kepada wajib pajak dari kalangan pelaku usaha," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Dewi Lestari, di Subang, Rabu.
Menurut dia, perubahan tarif dan retribusi pajak tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Pemkab Subang targetkan pendapatan pada 2023 sebesar Rp2,85 triliun
Perubahan tarif dan retribusi pajak itu berkaitan dengan jasa perhotelan, jasa usaha makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir serta jasa lainnya.
"Untuk nilai fiskal di Subang masih rendah. Kondisi ini terjadi karena kita masih bergantung anggaran dari APBN. Karena itu kami berharap wajib pajak bisa taat membayar untuk mendukung pembangunan Subang dan pendapatan asli daerah bisa terus meningkat," kata dia.
Di antara jenis tarif dan retribusi pajak yang berubah ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Kemudian pajak air tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Baca juga: Samsat keliling Subang beroperasi Minggu, kejar target
Baca juga: BUMDes Subang, katalisator pembayaran pajak
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan yang merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Disebutkan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024