Polres Karawang menemukan puluhan unit sepeda motor dalam pengungkapan kasus tindak pidana penadah sepeda motor curian di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat, mengatakan kasus tindak pidana penadah barang curian terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

"Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 15 Februari lalu," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

Baca juga: Polres Karawang resmi terapkan ETLE dan aplikasi E-Silang

"Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," kata Prasetyo.

Para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian yang ditangkap diantaranya berinisial SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

"Pelaku seluruhnya adalah warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata dia.

Baca juga: Polres Karawang tetapkan seorang kades tersangka korupsi dana desa

Prasetyo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM.

Selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

"Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat," kata Prasetyo.

Baca juga: Polres Karawang ringkus 25 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024