Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

"Seperti diketahui Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas di Jabar dan memiliki garis pantai sepanjang 117 km, tentunya tidak sebanding dengan jumlah personel Timpora. Untuk itu kami dari lintas sektor membuat formula untuk mencegah keberadaan orang asing ilegal," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Kamis.

Menurut Ade, keberadaan Timpora yang berasal dari berbagai instansi seperti Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), TNI, Polri dan Pemkab Sukabumi tentunya tidak sebanding dengan luas daerah yang diawasi.

Baca juga: Timpora sidak keberadaan tenaga kerja asing di Sukabumi

Maka dari itu, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi untuk mencari formula yang tepat dan efektif untuk mengawasi keberadaan orang asing. Luas wilayah Kabupaten Sukabumi dan kondisi pesisir pantai yang terbuka dan minim pengawasan kerap mempermudah orang asing masuk.

Belum lagi, letak pantai yang strategis kerap dimanfaatkan oleh oknum orang asing untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti memberangkatkan imigran gelap ke negara yang membuka suaka salah satunya Australia, sehingga banyak imigran gelap yang tertangkap mengaku akan menyebrang ke Australia karena jarak melalui perjalan laut dari Laut Sukabumi ke negeri kanguru tersebut tidak terlalu jauh.

Selain itu, daerah pesisir pantai juga beberapa kali dijadikan tempat pengiriman narkoba seperti sabu-sabu yang dipasok dari jaringan internasional Belum lagi keberadaan Tol Bocimi mempermudah orang asing masuk ke Kabupaten Sukabumi.

"Kami pun terus berupaya membuat strategi yang cepat dan tepat sebagai upaya preventif dan kuratif dalam mengatasi persoalan keberadaan orang asing ilegal," tambahnya.

Baca juga: Timpora Sukabumi temukan TKA diduga ilegal

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Sukabumi Daud Satrya Bhirawa menambahkan dengan sinergitas antar anggota Timpora dengan unsur terkait membawa penegakan hukum Keimigrasian menjadi semakin lebih baik untuk menjaga kedaulatan NKRI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan adanya kolaborasi dan masukan dari berbagai instansi data keberadaan orang asing, isu terkini terkait pengawasan serta penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatannya bisa dengan cepat ditindaklanjuti salah satunya melalui operasi gabungan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024