Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berkomitmen terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral sebagai landasan utama penyusunan kebijakan berbagai sektor, yang sangat menentukan keakuratan dan kesesuaian kebijakan daerah.
Fungsional Statistisi Ahli Muda pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Euis Beby Badriah mengatakan sistem statistik nasional merupakan suatu tatanan terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
"Kegiatan yang dilakukan bersama BPS (Badan Pusat Statistik) ini guna menguatkan sekaligus pembinaan statistik sektoral di Kabupaten Bekasi. BPS sebagai pembina data dan Diskominfosantik selaku wali data," katanya di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan penguatan pembinaan statistik sektoral mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan tata kelola data pemerintah dibutuhkan untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian mudah diakses, juga dibagi untuk digunakan antar-instansi pusat hingga instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, serta data induk.
Hal itu bertujuan memberikan acuan pelaksanaan serta pedoman bagi instansi dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, sekaligus mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan serta perumusan kebijakan pembangunan berbasis data.
"Satu Data Indonesia memiliki banyak sekali manfaat, salah satunya membantu pemerintah dalam membuat rencana kerja pembangunan," ucapnya.
Fungsional Statistisi Madya pada BPS Kabupaten Bekasi Irwanto mengatakan kegiatan pembinaan statistik sektoral mulai dilaksanakan pada Maret 2024. Tim yang sudah dibentuk akan melakukan pendataan ke setiap organisasi perangkat daerah.
"Kita sudah membentuk enam kelompok, nanti setiap kelompok mempunyai peran di masing-masing tim. Tim ini juga akan memberikan pengetahuan terkait kegiatan rekomendasi kegiatan statistik di mana Diskominfosantik sebagai wali data," katanya.
Irwanto menyatakan selama ini BPS juga sudah melakukan kegiatan statistik dasar yaitu tiga kegiatan sensus meliputi sensus penduduk, sensus ekonomi, dan sensus pertanian.
"Itu sudah dilakukan dengan periode setiap 10 tahun sekali. Juga ada kegiatan-kegiatan survei yang dilakukan oleh BPS diantaranya survei sosial ekonomi nasional dan survei angkatan kerja nasional yang membuat atau memberikan indikator statistik seperti angka kemiskinan, pengangguran, dan seterusnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024