Karawang (Antara Megapolitan) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD

Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Dinas Pertanian setempat memperjelas luas lahan pertanian yang dipertahankan.

"Dalam draf raperda itu disebutkan Dinas Pertanian akan mempertahankan 89 ribu hektare sawah. Tapi tidak disebutkan secara detail mengenai kategori areal sawahnya," kata anggota Pansus Raperda LP2B DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha kepada Antara di Karawang, Jumat.

Peraturan Daerah tentang LP2B tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (PemkaB) Karawang melalui Dinas Pertanian setempat.

Ia mengatakan pembahasan raperda itu masih cukup panjang karena masih ada banyak hal yang harus diperjelas oleh Dinas Pertanian sebagai instansi yang mengusulkan raperda tersebut.

"Saat ini kami sedang meminta evaluasi kembali terkait dengan jumlah luas lahan pertanian yang dipertahankan atau lahan pertanian LP2B termasuk meminta penjelasan tentang lahan cadangannya," kata dia.

Pihaknya meminta draf tersebut dievaluasi kembali oleh Dinas Pertanian karena tidak disebutkan secara detail luas lahan pertanian yang akan dipertahankan itu.

Hal lainnya juga masih dalam pembahasan, seperti makna pangan dalam draf raperda tersebut sebab dalam ketentuan yang berlaku, pangan tidak sekadar beras atau padi, masih ada kategori pangan lain seperti jagung, kedelai, dan lain-lain. "Jadi pembahasannya masih panjang," kata Natala.

Sementara itu, di antara tujuan Peraturan Daerah LP2B ialah untuk mempertahankan areal sawah di daerah tersebut dari setiap bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Dinas Pertanian Karawang mencatat selama ini areal pertanian yang tersebar di Karawang mencapai sekitar 98 ribu hektare. Tapi laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian mencapai 150 hektare per tahun.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017