Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera mengurus santunan untuk seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang meninggal dunia, diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis, mengatakan seorang PTPS yang meninggal dunia itu bernama Arif Iman yang bertugas di TPS 38, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

"Almarhum bertugas di TPS 38, mengembuskan nafas terakhir pada Rabu 21 Februari 2024," katanya.

Ia mengatakan PTPS tersebut diduga kelelahan saat bertugas, sebab saat bertugas di hari H pemungutan suara almarhum sempat kehujanan, bahkan sempat dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor sampaikan belasungkawa terhadap 7 KPPS meninggal dunia
Baca juga: Dinkes Jabar catat ada 2.602 orang terkait Pemilu 2024 telah berobat

Kusnadi menyampaikan kini pihaknya akan segera mengurus pemberian santunan kepada keluarga anggota PTPS yang meninggal dunia. Santunannya sebesar Rp46 juta.

“Awal mulanya pada hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Petugas ini saat bertugas kehujanan dan dikarenakan badannya lagi kurang fit dan sakit hingga dirawat di rumah sakit. Tapi untuk penyebabnya kami tidak tahu,” kata Engkus Kusnadi.

Untuk santunan yang akan diberikan kepada keluarga duka nominalnya sebesar Rp36 juta, ditambah sebesar Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

"Total santunan yang diberikan itu Rp46 juta rupiah,” katanya.

Baca juga: KPU Bogor ajukan pencairan santunan untuk anggota KPPS meninggal dunia

Selain seorang PTPS yang meninggal dunia, saat ini ada sekitar 48 orang PTPS yang sakit.

Bagi PTPS yang sakit, kata dia, semua biaya perawatannya akan ditanggung penuh oleh Bawaslu Karawang.

"Kami sedang mengurus untuk biaya pengganti saat dia berobat. Jadi untuk biaya santunannya tidak kita pukul rata jumlahnya berapa, tetap disesuaikan dengan total dia berobatnya berapa,” kata Kusnadi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024