Forum Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, menyiapkan rencana kerja yang mencakup tiga isu strategis yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

"Ada tiga isu yang utama terkait dengan Implementasi Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono di Depok, Minggu.

Pertama implementasi Undang-undang HKPD pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi nanti ada pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, kalau sebelumnya kan bagi hasil.

Lanjut Wahid, pengelolaan data Wajib Pajak (WP), apresiasi pajak kepada WP, petugas penelusur pajak, mobil pajak, jambore pajak dan verifikasi data piutang pajak, juga masuk dalam turunan implementasi UU HKPD ini.

"Kedua adalah peningkatan pelayanan pajak kepada masyarakat. Seperti, peningkatan layanan pajak daring, peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung untuk WP, pelayanan atau pemungutan pajak," ujarnya.

Ketiga, ujar dia, yakni peningkatan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Misalnya, pengembangan aplikasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), inventarisasi BMD, pengamanan dan pemantauan BMD.

"Melalui upaya ini, mudah-mudahan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Kota Depok," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024