Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta mendampingi asisten rumah tangga berinisial I (23)  yang menjadi korban penyekapan majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

"Korban seorang wanita sekarang ini sudah didampingi  konselor dan paralegal dari Dinas PPPA DKI," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Pendampingan tersebut, kata Aswarni, merupakan pendampingan psikologis sekaligus pendampingan hukum dari Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari PPPA  DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis sedangkan untuk proses hukum dari kepolisian,," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR ungkap kejanggalan penyekapan suami istri warga Purwakarta di Kamboja

Selain itu, Aswarni menyebut korban juga sudah memiliki kuasa hukumnya sendiri.

"Dia juga sudah punya 'advokat' sendiri," kata Aswarni.

Aswarni melanjutkan mengenai potensi tindakan kejahatan lain yang dialami korban, seperti masalah gaji, jam kerja tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, dan hak-hak lain yang seharusnya didapatkan korban, masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Sudah dalam pemeriksaan polisi," kata dia.

Baca juga: Sepakat berdamai, Polisi hentikan kasus dugaan penggelapan dan penyekapan

Selain itu, Aswarni juga memastikan bahwa korban telah melakukan pemeriksaan visum dan perawatan lanjutan di salah satu RSUD di Jakarta.

"Untuk kesehatan juga sudah dilakukan visum, dan ada perawatan lanjutan di RSUD," pungkas Aswarni.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus wanita asal Alas, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur NTT yang menjadi korban penyekapan oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Masih kami selidiki, masih didalami kasusnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/2).
Baca juga: Kejari Depok meminta polisi segera kirim berkas perkara penyekapan pengusaha

Andri membenarkan sudah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Ya, intinya sudah menerima laporan polisi terkait kasus itu. Kemarin laporan polisinya masuk tanggal 13 Februari" kata Andri.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024