Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang.
"Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat meninjau gudang logistik pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu.
Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Jabar petakan TPS rawan di Kabupaten Sukabumi jelang Pemilu 2024
Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.
Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.
"Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Karawang ajak masyarakat ikut partisipasi awasi tahapan pemilu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu.
Selain itu juga dilakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.
Baca juga: KPU Depok siapkan tiga lokasi TPS khusus pada Pemilu 2024
Sementara itu, menjelang berakhirnya masa kampanye, Lolly meminta jajaran pengawas untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.
Disampaikan pula agar jajaran pengawas melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat meninjau gudang logistik pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu.
Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Jabar petakan TPS rawan di Kabupaten Sukabumi jelang Pemilu 2024
Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.
Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.
"Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Karawang ajak masyarakat ikut partisipasi awasi tahapan pemilu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu.
Selain itu juga dilakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.
Baca juga: KPU Depok siapkan tiga lokasi TPS khusus pada Pemilu 2024
Sementara itu, menjelang berakhirnya masa kampanye, Lolly meminta jajaran pengawas untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.
Disampaikan pula agar jajaran pengawas melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024