Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menghentikan aktivitas pemagaran PT Pertiwi Lestari, sebuah perusahaan yang membangun kawasan industri di wilayah Telukjambe Barat, Karawang.

"Belum ada IMB (izin mendirikan bangunan) PT Pertiwi Lestari di lahan bersertifikat hak guna bangunan nomor 5 di Desa Margakaya, Telukjambe," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Senin.

Ia mengatakan terkait dengan pengajuan IMB PT Pertiwi Lestari, Pemkab Karawang baru mengeluarkan IMB pemagaran untuk tanah seluas 11.821 meter perasegi dari total luas lahan yang diminta 17. 449 meter persegi.

Wawan mengaku sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemagaran di lahan sertifikat HGB Nomor 5 di Desa Margamulya sebab IMB-nya belum dikeluarkan.

Jika PT Pertiwi Lestari tetap memaksakan kehendak melakukan kegiatan pemagaran di lahan yang belum memiliki IMB, pihaknya akan menghentikan kegiatan tersebut.

"Kami akan meninjau ke lokasi terlebih dulu. Jika ada pelanggaran atau ada kegiatan pembangunan yang belum memiliki izin, akan ditindak," katanya.

Sementara itu, Humas PT Pertiwi Lestari, Agus Rijanto, membantah pihaknya telah melakukan pemagaran di lahan bersertifikat HGB Nomor 5 Desa Margamulya.

Ia mengaku hanya melakukan pemagaran di lahan yang sudah memiliki IMB. Sedangkan untuk lahan yang belum memiliki IMB, itu tidak ada aktivitas pembangunan pagar.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017