Bekasi (Antara Megapolitan) - Terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi Rita Agustina menangis histeris saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin sore.

"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira.

Tuntutan itu dibacakan Andi di hadapan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa.

Sesaat kemudian, tangisan Rita pun pecah di ruang pengadilan karena yang bersangkutan merasa tuntutan yang diberikan JPU sangat berat.

"Astagfirullah, berat sekali tuntutannya, kasian anak saya tidak ada mamanya," kata Rita sambil menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.

Nampak sang suami mencoba menenangkan isak tangis Rita dengan mengelus bagian punggung serta memeluk Rita dan memintanya untuk tabah.

Permintaan serupa juga disampaikan sejumlah anggota hakim kepada terdakwa, namun upaya tersebut nampak tidak mampu mengobati rasa sedih terdakwa.

Hakim ketua Merver Pandiangan pun kembali mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa untuk mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

"Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai," kata Merver.

Hakim pun menutup agenda persidangan pembacaan tuntutan tersebut, namun isak tangis Rita belum terbendung, bahkan ibu dua anak itu sempat jatuh lemas di tangga lantai persidangan saat menuju ke sel tahanan.

Rita tampak dibopong oleh suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.

Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.

Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017