Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan ketentuan penarikan retribusi pemakaian fasilitas olahraga International Skating Arena atau sirkuit sepatu roda Grand Wisata di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan pemberlakuan tarif pemakaian sirkuit sepatu roda ini mengingat sejak dibangun pada tahun 2017 lalu, belum pernah ada pendapatan retribusi yang masuk ke pemerintah daerah.

"Sejak awal beroperasi sampai sekarang belum pernah ada pendapatan asli daerah yang masuk ke kas pemerintah daerah, sehingga menjadi perhatian kami," katanya di Cikarang, Minggu.

Baca juga: Sirkuit Bekasi jadi arena babak kualifikasi olahraga sepatu roda PON 2020

Dia mengatakan pengelolaan International Skating Arena Grand Wisata melibatkan dua proses. Pertama, pemindahan aset dari Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang kepada Disbudpora dan kedua, penyusunan dasar penarikan retribusi.

Menurut dia, pihaknya menjalin komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar penarikan retribusi dimaksud.

"Untuk masalah aset sedang berjalan, sedangkan retribusi kami berkomunikasi dengan Bapenda. Nanti diterbitkan dahulu SKRD-nya," kata dia.

Ia menjelaskan penetapan besaran tarif retribusi penggunaan arena sepatu roda mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 08 Tahun 2023 menyangkut pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Menpora puji sirkuit sepatu roda Bekasi

Penggunaan sirkuit untuk kebutuhan latihan klub maupun masyarakat umum dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu per jam sedangkan saat ada pertandingan sebesar Rp100 ribu per jam.

"Penarikan retribusi ini hanya berlaku bagi klub maupun masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ini namun tidak berlaku bagi atlet binaan serta persiapan pertandingan resmi seperti pekan olahraga ataupun pemusatan latihan dan seleksi atlet," katanya.

Iman meyakini setelah menuntaskan seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan fasilitas ini, International Skating Arena Grand Wisata Kabupaten Bekasi akan menjadi tempat pemusatan atlet-atlet profesional skala nasional.

"Termasuk bagi atlet-atlet Kabupaten Bekasi, ke depan tidak akan ada hambatan bagi mereka untuk memanfaatkan sirkuit sepatu roda milik pemerintah daerah ini. Memang butuh proses namun saya pastikan dalam waktu dekat sudah bisa rampung dan pengelolaan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas," ucapnya.

Pelatih Sepatu Roda Kabupaten Bekasi Yedie Heryadi berharap pengalaman yang membuat atlet tidak bisa latihan di International Skating Arena Grand Wisata tidak akan terulang melalui penataan pengelolaan fasilitas tersebut.

Terlebih sirkuit tersebut dibangun pemerintah daerah pada tahun 2017 dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp22 miliar dilengkapi sejumlah sarana pendukung hingga mampu bertaraf internasional.

"Saya berharap atlet sepatu roda bisa berlatih dengan tenang dan nyaman. Jangan sampai hal-hal ini mengganggu mental para atlet. Sebab ada tiga atlet yang saya latih juga untuk persiapan PON 2024 Sumatera Utara," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024