Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menetapkan mulai tahun ini tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

"Kami tentunya sesuai arahan pemerintah pusat. Namun kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Kamis.

Ia mengatakan ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.

Baca juga: Pemkot Depok ingatkan pengusaha agar rutin lakukan tera ulang

"Kewajiban Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti saat retribusi masih berlaku. Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan rodusen," katanya.

Dudi menjelaskan bahwa tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lainnya.

Sementara itu Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menambahkan, dengan dihapusnya retribusi uji tera, maka pendapatan daerah berkurang. Dimana penerimaan retribusi tera tahun lalu sekitar Rp250 juta.

Baca juga: Pemkot Depok targetkan 2.400 alat ukur ditera ulang pada 2021

Ia mencontohkan per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024