Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polsek Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua pemuda yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Ciseupan, Kecamatan Caringin.
"Penangkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Yoga Koswara warga Kecamatan Nagrak yang mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Nagrak AKP Suparla di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, modus kedua tersangka yang berinisial YO alias Bogel (21) dan UJ alias Utis (38) yakni berpura-pura membeli sepeda motor milik korban yang dipostingnya di media sosial Facebook.
Saat hendak bertransaksi dengan korbannya, pelaku berpura-pura mencoba dahulu sepeda motor yang hendak dibelinya. Setelah sepeda motor di tangan, tersangka langsung membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.
Korban awalnya tidak curiga, namun setelah menunggu lama baru sadar motornya telah dicuri kedua tersangka dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.
Polisi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya pada Kamis, (2/3) tengah malam di wilayah Kampung Ciseupan. Tersangka beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mako Polsek Nagrak.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, diduga kedua tersangka ini sudah sering melakukan aksinya tersebut dengan modus berpura-pura ingin membeli motor korbannya," tambahnya.
Suparlan mengatakan untuk sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun dan juga bisa saja dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Penangkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Yoga Koswara warga Kecamatan Nagrak yang mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Nagrak AKP Suparla di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, modus kedua tersangka yang berinisial YO alias Bogel (21) dan UJ alias Utis (38) yakni berpura-pura membeli sepeda motor milik korban yang dipostingnya di media sosial Facebook.
Saat hendak bertransaksi dengan korbannya, pelaku berpura-pura mencoba dahulu sepeda motor yang hendak dibelinya. Setelah sepeda motor di tangan, tersangka langsung membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.
Korban awalnya tidak curiga, namun setelah menunggu lama baru sadar motornya telah dicuri kedua tersangka dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.
Polisi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya pada Kamis, (2/3) tengah malam di wilayah Kampung Ciseupan. Tersangka beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mako Polsek Nagrak.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, diduga kedua tersangka ini sudah sering melakukan aksinya tersebut dengan modus berpura-pura ingin membeli motor korbannya," tambahnya.
Suparlan mengatakan untuk sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun dan juga bisa saja dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017