Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan belum terlunasinya janji pembuatan kolam retensi di Perumahan Pondok Mitra Lestari, Kecamatan Jatiasih, akibat adanya sengketa dalam proses pembebasan lahan.

"Saat ini lahan seluas 2,5 hektare di lokasi proyek kolam retensi Pondok Mitra Lestari (PML) masih berstatus sengketa perdata di pengadilan," katanya di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, sengketa lahan di lokasi itu diperebutkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pengembang yang berkepentingan untuk perluasan propertinya.

Dikatakan Rahmat, pihaknya telah memiliki alokasi anggaran pembuatan kolam retensi berikut dana pembebasan lahannya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita akan upayakan, saat ini Pemkot Bekasi sedang menunggu selesainya sengketa tanah di lokasi itu. Jadi lahan belum bisa dibebaskan," katanya.

Secara terpisah, Ketua RT10 PML, Zani, mengatakan perwakilan Paguyuban Warga PML siap beraudiensi dengan perwakilan ahli waris, pengembang maupun Pemkot Bekasi untuk memperjuangkan terealisasinya kolam retensi penanggulangan banjir di wilayah itu.

"Kami siap mambantu pemerintah daerah untuk mendorong pemenang gugatan di pengadilan untuk berkomitmen melepas tanahnya kepada Pemkot Bekasi," katanya.

Dikatakan Zani, sebayak 1.200 warga di wilayahnya sangat mengharapkan adanya pembangunan kolam retensi di RW13 sebagai tempat serapan air saat terjadi luapan Kali Bekasi.

"Hampir setiap tahun kami dilanda banjir dengan ketinggian 40 centimeter sampai dengan 1 meter. Kami butuh sarana penanggulangan banjir, selain pembenahan saluran juga kolam retensi," katanya.

Komitmen pembuatan kolam retensi di PML itu pernah disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat berlangsungnya Pilkada setempat pada 2013.

"Janji ini harus segera ditepati karena hanya dalam hitungan beberapa bulan lagi sudah akan dimulai Pilkada periode berikutnya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017