Bekasi (Antara Megapolitan) - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) memastikan tidak bisa membatu proses rehabilitasi turap Kali Bekasi di Jalan Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang longsor pada Selasa (27/2) dalam waktu dekat.

"Alokasi dana kami sebesar Rp180 miliar untuk proses normalisasi Kali Bekasi mulai 2017 sudah memasuki tahapan lelang, sehingga dana itu tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain," kata Kepala BBWSCC, T Iskandar, di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, turap dengan sistem tiang pancang atau sheet pile yang mengalami longsor sepanjang 30 meter itu merupakan proyek yang dikerjakan Pemkot Bekasi pada 2012, sehingga tanggung jawab perawatan dan pemiliharaan masih melakat pada pihak yang membuat.

"Pemkot Bekasi harus tanggap memperbaiki kerusakan itu. Tidak serta merta semua tanggung jawab pemerintah pusat," katanya.

Dikatakan Iskandar, BBWSCC yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memang memiliki kewenangan dalam mengelola aliran sungai, termasuk Kali Bekasi.

Namun perawatan infratruktur yang mengalami kerusakan akibat pengaruh aliran sungai tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab BBWSCC.

"Domisili kejadian itu ada di wilayah Kota Bekasi, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam perawatan serta perbaikannya," katanya.

Iskandar mengaku akan mempertimbangkan upaya perbaikan permanen turap yang rusak di kemudian hari bila alokasi dana telah memungkinkan untuk menggarap proyek tersebut.

Iskandar juga mengaku belum memperoleh surat permohonan bantuan yang diklaim telah dikirim oleh Pemkot Bekasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Bekasi.

"Saya belum lihat ada surat permintaan itu secara lisan maupun tertulis. Nanti coba saya cek ke bagian surat menyurat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan rehabilitasi kerusakan turap beton di Jalan Cipendawa merupakan tanggung jawab BBWSCC, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk realisasi perbaikannya.

Menurut dia, Pemkot Bekasi saat ini tidak bisa mengeluarkan anggaran daerah mengingat lokasi tanggul yang rusak merupakan tanggung jawab pengelola Kali Bekasi

"Tidak boleh APBD digunakan untuk kegiatan itu karena bukan tanggung jawab kami pemerintah daerah," katanya.

Rahmat mengaku bisa saja pihaknya mengeluarkan anggaran darurat untuk perbaikan sementara kerusakan tiang pancang atau sheetpile di bantaran Jalan Cipendawa.

"Namun yang namanya kegiatan darurat, umurnya tidak akan lama. Kalau cuma Rp10 miliar kemampuan kami menutupi kegiatan perbaikan itu, paling tahun depan sudah rusak lagi," katanya.

Sementara itu, penanganan turap longsor di lokasi kejadian hingga kini belum berjalan.

Di lokasi kejadian masih nampak garis polisi yang menutup akses jalan yang terganggu tanah longsor guna mengantisipasi timbulnya korban akibat musibah susulan.

Kendaraan dari arah Rawalumbu menuju Jatiasih dialihkan petugas melalui satu jalur dengan sistem buka tutup.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017