Bekasi (Antara Megapolitan) - Seorang remaja pencuri sepeda motor babak belur dikeroyok massa saat aksinya diketahui warga di lokasi kejadian Perumahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (23/2) malam.
"Pelaku yang dikeroyok belum diketahui identitasnya. Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang berhasil kabur," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengincar sepeda motor jenis Honda Vario yang terparkir di rumah korbannya bernama Aipul Nainggolan (45).
Pelaku berpura-pura berteduh dari hujan di depan rumah korban, sementara dua pelaku lain bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Saat itu, remaja berusia sekitar 17 tahun yang belum diketahui identitasnya berpura-pura menanyakan keberadaan temannya ke warga sambil mengamati situasi.
Saat situasi lengang, mereka berusaha membobol sepeda motor Honda Vario milik Aipul yang terparkir di teras rumah.
Tanpa disadari, aksi mereka diawasi oleh saksi yang merupakan warga setempat bernama Rizky.
Rizky lalu berteriak hingga membuat para pelaku panik dan mencoba melarikan diri, namun satu pelaku berhasil ditangkap warga, sedangkan dua lagi berhasil kabur.
"Kita sudah curiga dengan gerak-geriknya saat neduh karena mereka terlihat celingak-celinguk seperti mengamati situasi," kata Rizky.
Meski sudah tertangkap, pelaku sempat berkilah hendak mencuri, namun pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat dihajar massa.
Saat digeledah, petugas menemukan beberapa pil obat-obatan yang diduga terlarang.
"Obatnya disimpan diplastik hitam kecil, kami menduga itu obat terlarang atau narkoba," ujar Rizky.
Guna menghindari amukan massa berlebih, pelaku diamankan ke pos keamanan setempat dan ditangani kepolisian.
Dikatakan Erna, tersangka saat ini masih diperiksa penyidik meski tersangka mengalami luka lebam akibat dipukul massa.
"Kasusnya masih diselidiki oleh anggota untuk mengungkap rekannya dan sepak terjang mereka selama ini," kata Erna.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pelaku yang dikeroyok belum diketahui identitasnya. Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang berhasil kabur," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengincar sepeda motor jenis Honda Vario yang terparkir di rumah korbannya bernama Aipul Nainggolan (45).
Pelaku berpura-pura berteduh dari hujan di depan rumah korban, sementara dua pelaku lain bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Saat itu, remaja berusia sekitar 17 tahun yang belum diketahui identitasnya berpura-pura menanyakan keberadaan temannya ke warga sambil mengamati situasi.
Saat situasi lengang, mereka berusaha membobol sepeda motor Honda Vario milik Aipul yang terparkir di teras rumah.
Tanpa disadari, aksi mereka diawasi oleh saksi yang merupakan warga setempat bernama Rizky.
Rizky lalu berteriak hingga membuat para pelaku panik dan mencoba melarikan diri, namun satu pelaku berhasil ditangkap warga, sedangkan dua lagi berhasil kabur.
"Kita sudah curiga dengan gerak-geriknya saat neduh karena mereka terlihat celingak-celinguk seperti mengamati situasi," kata Rizky.
Meski sudah tertangkap, pelaku sempat berkilah hendak mencuri, namun pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat dihajar massa.
Saat digeledah, petugas menemukan beberapa pil obat-obatan yang diduga terlarang.
"Obatnya disimpan diplastik hitam kecil, kami menduga itu obat terlarang atau narkoba," ujar Rizky.
Guna menghindari amukan massa berlebih, pelaku diamankan ke pos keamanan setempat dan ditangani kepolisian.
Dikatakan Erna, tersangka saat ini masih diperiksa penyidik meski tersangka mengalami luka lebam akibat dipukul massa.
"Kasusnya masih diselidiki oleh anggota untuk mengungkap rekannya dan sepak terjang mereka selama ini," kata Erna.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017