Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Menjelang hari pemilihan, partai politik, calon presiden hingga calon legislatif diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada rakyat dan berlomba-lomba merebut perhatian melalui kampanye.

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Memasang atribut atau alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho hingga stiker-stiker pun menjadi pilihan para peserta pemilu. Selain tergolong murah, sosialisasi dengan metode tersebut pun dinilai paling mudah dilakukan.

Berbagai bentuk tulisan jargon dengan ukuran font besar, hingga potret kandidat dengan senyum optimisnya terpampang dimana-mana. Ratusan APK pun telah banyak dipasang di pinggir jalan untuk merayakan momen pesta demokrasi.

Di wilayah DKI Jakarta, KPU telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024. Lokasi-lokasi terlarang untuk APK tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Selain itu, APK juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Namun sayangnya, masih banyak peserta pemilu yang memasang APK di tempat-tempat terlarang seperti di jembatan penyeberangan, jalan layang, hingga pepohonan. Bukan hanya baliho dan spanduk, bendera-bendera partai politik juga terpasang bertumpuk-tumpuk berebut tempat. Seolah semakin tinggi bendera terpasang, akan semakin tak tertandingi.

Selain dilarang oleh KPU, bukan tak mungkin kibaran tumpukan bendera itu mencelakai para pengguna jalan, khususnya pengendara motor. Tak hanya membahayakan, pelanggaran pemasangan APK  kerap kali membuat pemandangan kota menjadi semrawut dan mengganggu keindahan pemandangan.

Pemandangan itu pun dikeluhkan oleh seorang warga Jakarta Timur, Andra (24). Dia mengaku baliho dan spanduk yang dipasang secara serampangan itu merusak pemandangan, bahkan di beberapa lokasi ada yang menghalangi jalan.

”Merusak pemandangan, terus menghalangi juga di beberapa jalan. Soalnya banyak terpasang juga kan di tiang listrik yang ada di jalur pejalan kaki. Gede banget lagi balihonya. Jadi nggak nyaman saja sih,” kata Andra.

Tidak sampai di situ, pemasangan baliho secara sembrono juga memakan korban. Seorang pengendara motor di Jakarta Barat dalam sebuah video yang viral beberapa hari lalu jatuh karena tertimpa baliho.

Seorang pemilik toko yang geram karena baliho kampanye menutupi tempat usahanya, sengaja mengunggah video dan memviralkan wajah serta nama kandidat yang terpampang di baliho tersebut.

Bahkan baru-baru ini, masyarakat kompak menyemprotkan cat ke APK yang nekat dipasang di pepohonan. Mereka menuliskan ”Tersangka penusukan pohon” di APK-APK yang melanggar karena muak dengan pelanggaran yang merusak lingkungan.

Menjaga lingkungan dari sampah visual

Berkampanye lewat baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera partai atau apapun itu, yang dipasang di jalan-jalan dan tempat umum lain, memang sah-sah saja.

Namun cara ini bagi kelompok milenial sepertinya sudah dianggap kuno dan tidak menarik. Alih-alih menarik simpati pemilih, cara ini bisa jadi justru membuat mereka alergi kepada partai atau kandidat bersangkutan.

Pemilih muda terutama, yang lebih akrab dengan dunia maya, tentu lebih banyak mencari informasi terkait caleg atau capres melalui media sosial.

Selain lebih menarik, kampanye lewat konten digital juga lebih memungkinkan caleg memaparkan visi, misi, dan gagasannya. 

Dalam pandangan pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, ruang publik seperti taman dan jembatan penyeberangan orang (JPO) harus terbebas dari segala atribut kampanye. Sebab, pemasangan APK di ruang publik dapat mencemari visual lansekap kota dan mengganggu mobilitas warga.

Apalagi jika pemasangannya jelas-jelas melanggar aturan KPU, padahal partai politik dan calon legislatif seharusnya memberikan contoh yang baik dengan tertib memasang atribut kampanye.

Jadi sudah saatnya partai politik dan calon legislatif berkampanye secara kekinian melalui konten-konten digital. Terlebih menurut data dari KPU, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85 persen dan Milenial sebanyak 66.822.389 pemilih atau 33,60 persen.

Ciptakan Pemilu aman dan nyaman

Pemilu yang aman serta nyaman untuk masyarakat tentunya menjadi tujuan dan harapan seluruh pihak. Cara untuk mewujudkan hal tersebut tentunya bisa dimulai dari langkah tertib berkampanye.

Masing-masing partai politik dan caleg sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk patuh terhadap aturan kampanye. Sebab cara-cara kampanye yang buruk dampaknya juga akan negatif bagi caleg maupun partai.

Sudah pada tempatnya jika para caleg tersebut memulai perjalanan politiknya dengan mematuhi tata cara yang benar dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye. Bawaslu Jakarta Timur misalnya, sudah membuat surat imbauan terbaru untuk menertibkan APK-APK terutama yang mengganggu ketertiban umum.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang lahan pribadinya seperti rumah atau tempat usahanya ditempeli APK tanpa izin, untuk segera melapor. 

Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran melalui WA Center di nomor 0817-6976-990. Selain itu, masyarakat juga bisa segera menurunkan APK yang memang terbukti tanpa izin dipasang di lahan pribadi mereka.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024