Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengimbau masyarakat di Maluku agar tak segan melaporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) bila ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

"Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," kata Mendagri Tito di Ambon, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat konferensi pers di Kota Ambon, Maluku.

Ia mengatakan pihaknya bersama pihak terkait lainnya telah berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

"Kami gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu. Jika tidak puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," kata Mendagri Tito menjelaskan.

Lebih lanjut dijelaskannya Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Sementara itu berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024