Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Budi Purwanto mengatakan pada 2017 ada sebanyak 138 orang PNS pensiun.

"Mayoritas yang pensiun tersebut adalah pelaksana dan tenaga fungsional khusus seperti guru, bidan dan perawat," katanya di Sukabumi, Rabu.

Sedangkan untuk pejabat Eselon II tidak ada yang pensiun, namun untuk Eselon III setingkat Kepala Bidang ada satu orang dan pejabat Eselon V setingkat kepala seksi sekitar 10 orang.

Adapun batas usia pensiun bagi PNS sebagai pelaksana serta pejabat Eselon V, IV dan III adalah 58 tahun, sementara usia pensiun untuk pejabat Eselon II 60 tahun. Selain itu, setiap PNS yang pensiun diberi kenaikan pangkat pengabdian satu tingkat dari pangkat sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Salah satu contohnya pada saat PNS tersebut akan pensiun pangkat atau golongannya III D maka dinaikkan satu tingkat menjadi golongan IV A. Setiap PNS bisa mengajukan pensiun dini dengan catatan usianya sudah mencapai 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun serta harus ada alasan tepat seperti sakit.

Namun untuk di lingkungan Pemkot Sukabumi PNS yang mengajukan pensiun dini ini jumlahnya sedikit sekali bahkan hampir tidak ada. Lanjut dia, untuk PNS yang sedang menderita sakit parah pihaknya akan memberikan perlindungan dan memberikan cuti hingga sembuh.

"PNS yang sakit parah bisa diberikan cuti selama satu tahun dan bisa diperpanjang hingga enam bulan, namun jika batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak kunjung sembuh maka dinyatakan pensiun uzur," tambahnya.

Budi mengatakan masih adanya moratorium penerimaan CPNS ini Pemkot Sukabumi kekurangan tenaga untuk memberikan pelayanan, walaupun hingga saat ini kinerja pelayanan belum terganggu.

Untuk solusinya beberapa perangkat daerah mengangkat tenaga harian lepas (THL) seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan yang membutuhkan banyak petugas lapangan. Diharapkan pemerintah pusat bisa segera mencabut moratorium tersebut agar kekurangan PNS terpenuhi sebab setiap tahunnya banyak yang pensiun sehingga butuh regenerasi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017