Bawaslu Jabar mengungkapkan bahwa puluhan pelanggaran dari berbagai jenis terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024, dari tanggal 28 November 2023 sampai 7 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri menjelaskan bahwa yang pertama adalah berkaitan dengan netralitas ASN di mana ada empat dugaan pelanggaran yang terjadi di Ciamis, Garut, Sukabumi dan kota Tasikmalaya.

"Saat ini penanganannya sedang dilakukan di masing-masing daerah tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin.

Kemudian, kata dia, ada lima pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Jawa Barat, yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan dan Sumedang.

Baca juga: Bey sesalkan oknum ASN Bawaslu Jabar arogan

"Pelanggaran yang di Bekasi terkait kepala desa, hari ini dinaikkan statusnys, karena sudah dua pekan yang lalu," ucapnya.

Kemudian, kata dia, terjadi pelanggaran netralitas Badan Pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis.

Tak hanya itu, kata Syaiful, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah Garut.

Selain itu, dugaan pelanggaran pendamping desa turut terjadi di Ciamis. Serta dugaan pelanggaran netralitas BUMD di Garut.

Baca juga: Timsel loloskan14 nama calon anggota Bawaslu Jabar

Pelanggaran paling banyak, kata Syaiful adalah dugaan politik uang (money politic), yaitu 17 dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dan sembako.

"Empat (dugaan pelanggaran) di Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi," ucapnya.

 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024