Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengimbau guru atau tenaga pendidik lain di Kota Sukabumi, Jawa Barat agar ikut turut mencegah atau menangani kasus kekerasan terhadap anak.

"Kasus kekerasan pada anak seperti perundungan, penganiayaan, tawuran antarpelajar jangan sampai terjadi kembali. Maka dari itu, peran guru atau tenaga pendidik sangat penting untuk mencegah terjadinya hal tersebut," katanya usai menghadiri rapat koordinasi para ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan pada Satuan Pendidikan Kota Sukabumi, Senin.

Menurut Kusmana, tugas guru saat ini bertambah, tidak hanya mendidik atau mengajar saja, tetapi ikut dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangani secara profesional kasus perundungan pelajar SD

"Saat ini memang ada satu kasus perundungan terhadap anak yang tengah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota, diharapkan ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi kejadiannya di lingkungan sekolah," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dia mengatakan perlindungan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," ujarnya.

Baca juga: Polres Sukabumi ungkap motif seorang pria aniaya anak kandungnya

"Adapun tujuannya untuk mewujudkan anak Indonesia khususnya Kota Sukabumi yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," ujarnya.

Dalam UU tersebut, terutama Pasal 21 hingga Pasal 26 yang isinya negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.

"Sehingga jelas, hal anak harus benar-benar dilindungi untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkompeten, berakhlak serta berguna bagi orang lain, daerah serta negara," tambah.

Kusmana mengatakan satuan pendidikan merupakan rumah kedua bagi anak, sehingga selama berada di sekolah anak merasa aman dan nyaman serta bisa bergaul dan bersosialisasi di lingkungannya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki kasus perundungan pelajar SD

Selain itu, pihaknya pun menginginkan seluruh peserta didik memiliki rasa toleran yang besar tanpa memandang agama, budaya, suku, bahasa tingkat ekonomi.

"Maka dari itu, satuan pendidikan tidak hanya bertugas untuk membentuk peserta didik yang cerdas intelektualnya saja, tetapi cerdas secara emosional dan spiritual.

Dia menyampaikan keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah ini diyakini bisa meminimalkan terjadinya dalam kekerasan di sekolah.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan anak harus dijaga dan dilindungi karena sejak lahir sudah mempunyai hak.

"Sehingga, jika ingin mempunyai generasi penerus yang berkompeten serta berakhlak, hak-hak anak harus terpenuhi dan terlindungi serta dijauhkan dari berbagai aksi yang berbau kekerasan," ujarnya.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023