Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor, Jawa Barat yang bakal dibahas pada masa sidang pada 2024 adalah Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

DPRD Kota Bogor telah menyetujui ada 13 Raperda yang akan dibahas melalui rapat paripurna pada Kamis (30/11) 2023 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor tersebut.

Maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Tanah Air hampir terjadi merata.

Tak terkecuali di Kota Bogor, kondisi tersebut juga selalu mewarnai dunia pendidikan setempat.

Itu sebabnya, Kemendikbud pada 2022 meluncurkan  Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

PPKSP diluncurkan dengan narasi yang menyatakan berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak, yang tentu masuk di dalamnya di lingkungan pendidikan (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/urgensi-ppksp/).

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mendefinisikan kekerasan secara jelas dan terperinci dan menghilangkan area "abu-abu" untuk membedakan bentuk maupun cara kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Baca juga: Mengulas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor

Bentuk kekerasan dalam PPKSP itu adalah:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis
3. Perundungan
4. Kekerasan Seksual
5. Diskriminasi dan Intoleransi
6. Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan

Disebutkan bahwa bentuk bentuk kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non-verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).

Dalam kaitan itu, mekanisme pencegahan kekerasan dalam PPKSP melibatkan semua warga satuan pendidikan secara aktif dengan mekanisme, wewenang, dan pemantauan yang jelas berbasis data

Mekanisme pencegahan kekerasan dilakukan bersama oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek.

Karena itu, didorong satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk TPPK serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk satgas dimaksud.

Satgas dibentuk mulai dari tingkat PAUD-SD, SMP-SMK-SMA, TPPK di pendidikan non-formal.

Tidak terlaporkan

Berdasarkan data yang dirangkum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor sejak Januari hingga November 2022, tercatat sebanyak 45 kasus kekerasan anak yang terjadi.

Rinciannya, meliputi 12 kasus menimpa anak laki-laki dan 33 kasus kekerasan pada anak perempuan.

Kepala DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati menyebut jumlah itu  tidak membuktikan angka sebenarnya, karena banyak kekerasan yang tidak terlaporkan.

Baca juga: Melindungi pendidik di Kota Bogor dengan Raperda Perlindungan Guru

Pada 2023, peristiwa pembacokan kepada AS (16), pelajar SMK Bima Warga 1, saat hendak menyeberang jalan di lampu merah Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/3) adalah kasus yang menjadi perhatian publik luas.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers Selasa (14/3/2023) menjelaskan dua dari tiga pelaku yang terlibat pembacokan ditangkap pada Senin (13/3).

Mereka adalah SA (18) dan MA (17). Satu pelaku lain, ASR (17) masih dalam pengejaran. Polisi juga menangkap satu orang karena terbukti menyembunyikan pelaku pembacokan.

Kapolres menambahkan tindak kekerasan yang dilakukan tiga pelajar itu berawal dari tantangan di media sosial (medsos). Ketiganya berboncengan menyusur jalan dengan senjata tajam dan justru menyasar secara acak pelajar yang mereka temui di jalan.

Padahal, dari pemeriksaan, AS tak pernah terlibat dalam aksi provokasi melalui medsos.

Polisi juga memberikan nomor telepon aduan jika pihak sekolah atau pelajar membutuhkannya, yakni di nomor 0878-10010057 yang bisa dihubungi jika merasa ada hal yang mencurigakan dan butuh perlindungan.

Nomor itu bisa dihubungi pihak sekolah jika merasa salah satu muridnya ada masalah di lingkungan keluarga atau terkait apa pun yang dirasa butuh bantuan.

Bersinergi

Terkait kasus kekerasan di lingkup pendidikan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr H Atang Tresnanto, M.Si, mengajak
semua pihak terkait untuk bersinergi bersama mencari solusi mengatasi praktik kekerasan anak, termasuk perundungan di lingkungan pendidikan dan keluarga.

Saat audiensi dengan perwakilan dari Yayasan Ummul Quro Bogor, di ruang pimpinan DPRD Kota Bogor, Kamis (2/11) 2023, ia sangat mengapresiasi atas kedatangan perwakilan dari Yayasan Ummul Quro Bogor yang secara khusus menyampaikan masukan-masukan dan draft naskah akademik guna pengusulan Perda tentang Kekerasan Anak dan Upaya Perlindungannya.

"Usulan ini jelas sangat membantu kami dalam menyusun Perda Inisiatif dari DPRD Kota Bogor. Terlebih masalah ini memang menjadi salah satu masalah krusial di Kota Bogor yang harus segera diatasi, karena kasus-kasus yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan," katanya.

Selanjutnya Atang pun mengajak pihak Yayasan Ummul Quro Bogor untuk bersinergi dalam proses lanjutan sampai akhirnya jadi dan disahkan Perda tentang ini.

"Saya akan usulkan ini masuk dalam rapat penyusunan Raperda periode tahun 2024. Maka kami tentu perlu masukan solusi-solusi taktis yang lebih detail tentang hal ini dari Ummul Quro, yang selama ini bergerak di bidang pendidikan," ujar Atang.

Baca juga: Mewariskan sejarah melalui Raperda Bentuk dan Lambang Bogor

Ia menambahkan diperlu kajian akademik yang lebih mendalam dan rinci sehingga mengajak Yayasan Ummul Quro untuk siap bersinergi, hingga ditetapkan atau disahkannya Perda.

Ketua I Yayasan Ummul Quro Bogor, Dr H Syamsuddin Harun, M.Pd, menyambut dengan siap ajakan Ketua DPRD Kota Bogor tersebut.

"Ini jelas merupakan kesempatan buat kami memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sesuai dengan latar belakang lembaga kami yang bergerak di dunia Pendidikan," katanya.

Ia mengakui sebagai praktisi yang selama ini bergerak di bidang pendidikan pihaknya merasakan betul fenomena kekerasan anak ini jelas sangat meresahkan, dan ini pula yang mendorong berdiskusi dengan Ketua DRPD Kota Bogor.

Sinergi yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto itu menjadi penguat bagi upaya dan solusi bagi lahirnya Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kota Bogor untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pewarta: Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023