Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi dan edukasi program dengan menyasar para pekerja informal di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan kegiatan itu dirangkaikan dengan pendaftaran kepesertaan program bagi pekerja.

"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat bekerja bukan hanya dengan semangat namun juga tanpa rasa cemas dan khawatir saat melakukan aktivitas sehari-hari," katanya di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi secara masif kepada pekerja bukan penerima upah atau informal, antara lain pedagang pasar, terlebih jumlah pekerja informal berkisar 60 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK santuni ahli waris anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit

Menurut dia, pekerja informal seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih menyadari arti penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Namun kepada pekerja informal lain seperti pedagang memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesi atau dilakukan secara personal," ucapnya.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Indra Gunawan mengatakan kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

BPJAMSOSTEK melakukan edukasi melalui media radio di setiap kantor cabang selain sosialisasi ke lapangan. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan program ke tenaga medis klinik kesehatan di Bekasi

"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera. Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silakan alihkan kepada kami," katanya.

BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal, sektor informal, dan sektor jasa konstruksi melalui lima program di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar relatif mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama berbagai macam kanal. Dengan iuran terjangkau, manfaat perlindungan yang didapatkan paripurna mulai perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian di masa pemulihan atau tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan

Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023