Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat melapor ke Kementerian Tenaga Kerja terkait pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan yang dipicu tingginya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang.

"Kami sudah melapor ke Kementerian Tenaga Kerja atas PHK, sebagai dampak dari tingginya UMK di daerah ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, di antara perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja ialah PT Bhakti Karya Manunggal yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja 1.200 orang.

Tapi disayangkan, pihak perusahaan itu hingga kini belum membayarkan uang pesangonnya kepada karyawan yang di-PHK.

"Uang pesangon belum diberikan, karena masih dalam proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung," kata dia.

Selain itu, PT Metro Kinki Metal juga melakukan PHK terhadap 52 karyawannya. Begitu juga PT Hansae, melakukan PHK 380 orang. Kemudian PT Beesco melakukan PHK secara bertahap sebanyak 380 orang dan PT Kido Jaya akan melakukan pensiun dini 300 orang.

Suroto mengakui UMK Karawang pada tahun ini cukup tinggi, mencapai Rp3,6 juta. Tingginya UMK tersebut telah memicu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Tidak hanya PHK dampak dari cukup tingginya UMK di Karawang. Ada pula perusahaan yang melakukan relokasi seperti PT Royal Industries, PT Dream Sentosa Indonesia serta dan PT Cheong Lim.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017