Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto pada tahun 2022, saat menanggapi kasus ditangkapnya salah seorang karyawan RSUD setempat berinisial D, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba menyetujui usulan yang diajukan Korp Alumni HMI (KAHMI).

Usulan KAHMI itu adalah meminta agar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melaksanakan tes urin terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Saya setuju, tes urin untuk seluruh kantor layanan publik. Semua instansi pemerintahan, BUMD, termasuk juga DPRD," katanya.

Langkah tersebut diperlukan guna memastikan agar semua aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintahan maupun pejabat publik dan semua yang betugas dalam layanan publik bebas dari jerat narkoba.

"Karena kita semua memahami bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan. Terlebih bagi semua yang digaji negara untuk melayani masyarakat," katanya.

Ia menegaskan sebaiknya tes urin dilaksanakan secara mendadak dan tidak terjadwal.

Baca juga: Mengulas Raperda Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bogor

Selain itu, Atang juga mendukung upaya polisi dalam melaksanakan penegakan hukum secara adil dan proporsional dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.

Di luar kasus yang mendera ASN, penyalahgunaan narkoba juga terjadi pada unsur masyarakat lainnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/11) 2023 menyatakan polisi telah  menangkap 29 pengedar dan pengguna berbagai jenis narkoba selama November 2023.

Barang buktinya berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras disita polisi dari para tersangka.

"Ini dari periode awal November sampai dengan hari ini tanggal 24 November mengamankan pelaku sebanyak 29 orang, di mana 28 laki-laki dan 1 orang perempuan," katanya.

Pemusnahan barang bukti

Pada tahun 2021, telah dilakukan pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan Muspida Kota Bogor hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil 145 perkara tindak pidana umum.

Baca juga: Menyelamatkan lingkungan Kota Bogor dengan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini usai pemusnahan menuturkan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kejari Kota Bogor.

"Pemusnahan secara nyata harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai pelengkap putusan pengadilan," katanya.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, kata Sekti, paling banyak dan mendominasi adalah barang bukti dari kasus-kasus narkoba.

Tidak hanya narkoba, tetapi juga ada alat komunikasi untuk permufakatan transaksinya, alat-alat untuk menggunakan narkobanya dan ada uang hasil penjualannya.


Raperda P4GNPN

Berpijak pada kasus-kasus itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023) telah disetujui pada rapat paripuna di Kota Bogor.

Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor.

Salah satu dari Raperda atas Inisiatif DPRD adalah Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Raperda tersebut juga respons dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Mendagri 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.  

Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Bogor, Drs H Ade Sarip Hidayat, M.Pd dalam sebuah lokakarya pada 2018 menyatakan narkotika sangat membahayakan bagi diri pribadi, keluarga, lingkungan sekitar dan lingkungan kerja.

Karena itu, Pemkot Bogor mencoba memberi pemahaman yang lebih kuat tentang bahaya narkotika hingga memiliki komitmen untuk menolak.

Baca juga: Urgensi Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bogor

Setiap tahun pemerintah pusat dan daerah selalu menganggarkan penanganan masalah narkotika namun angka penyalahgunaan narkotika semakin meningkat.

Untuk itu Pemkota Bogor telah berupaya melakukan beberapa tindakan untuk meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena untuk menghilangkannya bukanlah hal yang mudah.
 
Pemerintah pusat, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pererdaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, yang meliputi bidang pencegahan, bidang pemberantasan, bidang rehabilitasi dan bidang penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Faktor yang mendukung penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di antaranya lingkungan sosial, pergaulan, di samping kurangnya pengawasan dan perhatian keluarga serta kurangnya pendidikan.

Dengan kegiatan lokakarya dan yang sejenis, diharapkan ASN Kota Bogor ikut berperan aktif dan dapat bekerja sama dengan kepolisian, BNNK dan Dinkes untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bogor.

Di sisi lain, dari sisi legislatif, inisiatif untuk membahas Raperda P4GNPN pada 2024, merupakan payung hukum agar permasalahan penyalahgunaan narkoba dapat ditangani maksimal setelah nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Pewarta: Andy Jauhari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023