Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat Wahid Suryono menyatakan pajak apartemen akan menjadi bagian dari pajak daerah mulai tahun 2024.

"Selama ini pajak apartemen masuk ke pusat, mulai tahun depan pajak tersebut akan masuk kas daerah," kata Wahid Suryono di Depok, Sabtu.

Menurut dia pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel.

"Jadi unit-unit yang disewakan seperti hotel itu, menjadi objek pajak daerah," katanya.

Baca juga: BKD Depok siapkan hadiah mobil pengunduh aplikasi pajak
Baca juga: Perolehan PBB-P2 Pemkot Depok capai 85,32 persen dari target per September 2023

Wahid menyebutkan pihaknya terus melakukan Sosialisasi Pajak Hotel dalam rangka perubahan Undang-undang (UU) pajak daerah yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digantikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di awal tahun 2024.

"Maksud perubahan ini yaitu untuk memberikan penguatan terhadap pajak daerah di kota dan kabupaten seluruh Indonesia," ujarnya.

Kemudian untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: BKD Depok catat capaian PBB-P2 2023 sebesar Rp328,49 miliar

Kemudian, lanjutnya, untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok sedang bahas dan akan dilaunching pada awal tahun 2024.

"Yang jelas saat ini sedang kami sosialisasikan agar terinformasikan dengan baik. Harapannya, kami ingin semua pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan agar paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023