Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," ujar Hadi di Jakarta, Jumat.
Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga.
Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Data geospasial penting bagi banyak lembaga
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan dalam kesempatan ini menjadi peresmian kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi DIY dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Menteri ATR/Kepala BPN menyambut baik adanya MoU yang berkaitan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini. Ia berharap, MoU tersebut dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY, penyelesaian pendaftaran tanah, dan terakhir asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi DIY.
Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah PTSL "door to door" kepada 10 warga Jatingaleh
Kementerian ATR/BPN membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini Kementerian ATR/BPN perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap bahwa MoU menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik.
Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
Baca juga: Lahan sawah dilindungi dapat berperan sebagai ruang terbuka hijau kurangi polusi udara
Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," ujar Hadi di Jakarta, Jumat.
Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga.
Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Data geospasial penting bagi banyak lembaga
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan dalam kesempatan ini menjadi peresmian kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi DIY dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Menteri ATR/Kepala BPN menyambut baik adanya MoU yang berkaitan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini. Ia berharap, MoU tersebut dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY, penyelesaian pendaftaran tanah, dan terakhir asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi DIY.
Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah PTSL "door to door" kepada 10 warga Jatingaleh
Kementerian ATR/BPN membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini Kementerian ATR/BPN perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap bahwa MoU menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik.
Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
Baca juga: Lahan sawah dilindungi dapat berperan sebagai ruang terbuka hijau kurangi polusi udara
Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023