Kepolisian Resor Garut mulai memberlakukan aturan larangan bagi sepeda tenaga listrik beroperasi di jalan raya Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena bisa membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya.

"Sesuai dengan peraturan agar masyarakat jangan menggunakan sepeda listrik ke jalan raya karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan sepeda listrik agar tidak masuk ke kawasan jalan raya.

Baca juga: Polres Garut lakukan pengecekan langsung rambu dan kondisi jalur selatan jelang akhir tahun

Polres Garut, kata dia, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk penegakan aturan penggunaan sepeda listrik tersebut agar arus lalu lintas tetap tertib untuk keselamatan berkendara.

"Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami mengimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan," katanya.

Ia mengatakan larangan itu berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu, bukan untuk di jalan raya.

Baca juga: Polres Garut telusuri kebenaran video aksi pria bertato yang meletuskan senjata api

Ia menyebutkan daerah tertentu itu seperti lingkungan perumahan, jalan gang, alun-alun atau lapangan, tempat wisata dan kawasan yang tidak memiliki risiko tinggi mengancam keselamatan pengendara.

"Sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan, atau berisiko seperti di tempat wisata, alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil," katanya.

Ia menambahkan keberadaan sepeda listrik di jalan raya seringkali mengganggu ketertiban berlalu lintas dan dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Polisi sita ribuan botol minuman keras berbagai merek di Garut

Kepolisian, kata dia, terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan sepeda listriknya di jalan raya.

"Jika masih terus melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas. Apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Aang.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023