Bogor (Antara Megapolita) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat II menjadikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor sebagai rujukan bagi daerah lain untuk mempelajari sistem perizinan berbasis `online`.
"Proses perizinan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dijalankan Pemerintah Kota Bogor sudah berjalan secara online," kata Kepala Bidang PMP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Handayani dalam kunjungannya ke Kota Bogor bersama tujuh perwakilan daerah di Jawa Barat, Kamis.
Sebanyak 30 orang perwakilan DPMPTSP dari delapan kota/kabupaten di wilayah II Jawa Barat berkunjung ke Kota Bogor untuk mempelajari sistem perizinan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dijalankan DPMTSP Kota Bogor secara `host to host` atau berbasis internet.
"Apa yang dilakukan DPMPTSP Kota Bogor sudah sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 yang diganti dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan korupsi," katanya.
Kunjungan delapan perwakilan DPMPTSP wilayah II Jawa Barat diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota. Dalam pertemuan tersebut Kepala DPMPTSP Deni Mulyadi memaparkan pelayanan perizinan online dan KSWP yang sudah dijalankan oleh pihaknya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada dua hal yang diminta pemohon dalam mengurus perizinan yakni kejelasan biaya dan kepastian waktu. Kejelasan tersebut bisa dijamin dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Pemanfaatan teknologi informasi bisa membuat proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien dan efektif," katanya.
Menurut Bima, penguasaan teknologi dalam pelayanan pemerintah juga dapat membangun budaya anti korupsi, karena mempersempit ruang bagi calo perizinan dan pungutan liar sehingga tindakan korupsi dapat dicegah.
Ia mengatakan, selama ini pemohon izin di DPMPTSP Kota Bogor dapat memperoleh informasi terkait kepastian waktu dan proses perizinan melalui `sms gate away`. Sehingga pemohon dapat mengetahui sejauh mana proses perizinan yang diajukannya.
Bima menambahkan, dalam penguasaan teknologi ini selain fokus pada substansi dan sistem agar pelayanan kepada masyarakat jadi optimal, juga perlu dibangun budaya dan kedekatan dengan para pegawai untuk meningkatkan motivasi kerja.
"Kedekatan ini bisa dibangun melalui berbagai kegiatan yang sederhana seperti olahraga bersama sebulan sekali misalnya," kata Bima.
Kunjungan kerja dalam rangka studi banding tersebut diikuti delapan perwakilan DPMPTSP wilayah II Jawa Barat yakni Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Proses perizinan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dijalankan Pemerintah Kota Bogor sudah berjalan secara online," kata Kepala Bidang PMP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Handayani dalam kunjungannya ke Kota Bogor bersama tujuh perwakilan daerah di Jawa Barat, Kamis.
Sebanyak 30 orang perwakilan DPMPTSP dari delapan kota/kabupaten di wilayah II Jawa Barat berkunjung ke Kota Bogor untuk mempelajari sistem perizinan dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dijalankan DPMTSP Kota Bogor secara `host to host` atau berbasis internet.
"Apa yang dilakukan DPMPTSP Kota Bogor sudah sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 yang diganti dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan korupsi," katanya.
Kunjungan delapan perwakilan DPMPTSP wilayah II Jawa Barat diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota. Dalam pertemuan tersebut Kepala DPMPTSP Deni Mulyadi memaparkan pelayanan perizinan online dan KSWP yang sudah dijalankan oleh pihaknya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada dua hal yang diminta pemohon dalam mengurus perizinan yakni kejelasan biaya dan kepastian waktu. Kejelasan tersebut bisa dijamin dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Pemanfaatan teknologi informasi bisa membuat proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien dan efektif," katanya.
Menurut Bima, penguasaan teknologi dalam pelayanan pemerintah juga dapat membangun budaya anti korupsi, karena mempersempit ruang bagi calo perizinan dan pungutan liar sehingga tindakan korupsi dapat dicegah.
Ia mengatakan, selama ini pemohon izin di DPMPTSP Kota Bogor dapat memperoleh informasi terkait kepastian waktu dan proses perizinan melalui `sms gate away`. Sehingga pemohon dapat mengetahui sejauh mana proses perizinan yang diajukannya.
Bima menambahkan, dalam penguasaan teknologi ini selain fokus pada substansi dan sistem agar pelayanan kepada masyarakat jadi optimal, juga perlu dibangun budaya dan kedekatan dengan para pegawai untuk meningkatkan motivasi kerja.
"Kedekatan ini bisa dibangun melalui berbagai kegiatan yang sederhana seperti olahraga bersama sebulan sekali misalnya," kata Bima.
Kunjungan kerja dalam rangka studi banding tersebut diikuti delapan perwakilan DPMPTSP wilayah II Jawa Barat yakni Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017