Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 30 unit angkutan umum jenis bajaj yang beroperasional sejak November 2016 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini belum dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saat ini kami masih mengurus kelengkapan STNK-nya di Polda Metro Jaya. Ada 30 bajaj yang sedang diurus STNK-nya," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi Hotman Pane di Bekasi, Jumat.
Hal itu dikatakan Hotman saat menyikapi adanya sejumlah sopir bajaj yang terkena tilang oleh Polantas setempat akibat pelanggaran trayek operasional dan kelengkapan surat dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut dia, operasional bajaj di Kota Bekasi saat ini masih relatif baru, sehingga wajar bila masih terjadi kesalahan.
"Bajaj di Kota Bekasi ini masih baru. Kita masih dalam tahapan sosialisasi dan pengurusan sejumlah kelengkapan izinnya," katanya.
Menurut dia, pengurus Organda juga rutin memberikan pembekalan terkait standar operasional prosedur (SOP) terhadap para pengendara bajaj di wilayah itu.
"Setiap hari kita `briefing` bersama para sopir agar mereka tertib dan patuh pada aturan yang disepakati," katanya.
Aturan yang dimaksud di antaranya, radius operasional yang hanya berada pada lingkup jalan lingkungan saja.
"Bajaj ini tidak boleh beroperasional di jalan protokol. Tapi kalau hanya memotong jalan protokol saja untuk mencari jalur terdekat, saya kira wajar. Yang penting jangan menyerobot masuk ke sepanjang jalan protokol di Kota Bekasi," katanya.
Hotman mengakui, pola operasional bajaj di wilayahnya sampai saat ini belum disempurnakan.
"Kami terus menyempurnakan pola operasional bajaj agar keberadaan mereka tidak berdampak negatif pada transportasi yang eksisting saat ini," katanya.
Hotman menambahkan, operasional bajaj di wilayahnya saat ini baru berada di kawasan Kecamatan Bekasi Timur.
"Ke depan kita akan kembangkan lagi ke kawasan Jatiasih dan Pondokgede," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Saat ini kami masih mengurus kelengkapan STNK-nya di Polda Metro Jaya. Ada 30 bajaj yang sedang diurus STNK-nya," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi Hotman Pane di Bekasi, Jumat.
Hal itu dikatakan Hotman saat menyikapi adanya sejumlah sopir bajaj yang terkena tilang oleh Polantas setempat akibat pelanggaran trayek operasional dan kelengkapan surat dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut dia, operasional bajaj di Kota Bekasi saat ini masih relatif baru, sehingga wajar bila masih terjadi kesalahan.
"Bajaj di Kota Bekasi ini masih baru. Kita masih dalam tahapan sosialisasi dan pengurusan sejumlah kelengkapan izinnya," katanya.
Menurut dia, pengurus Organda juga rutin memberikan pembekalan terkait standar operasional prosedur (SOP) terhadap para pengendara bajaj di wilayah itu.
"Setiap hari kita `briefing` bersama para sopir agar mereka tertib dan patuh pada aturan yang disepakati," katanya.
Aturan yang dimaksud di antaranya, radius operasional yang hanya berada pada lingkup jalan lingkungan saja.
"Bajaj ini tidak boleh beroperasional di jalan protokol. Tapi kalau hanya memotong jalan protokol saja untuk mencari jalur terdekat, saya kira wajar. Yang penting jangan menyerobot masuk ke sepanjang jalan protokol di Kota Bekasi," katanya.
Hotman mengakui, pola operasional bajaj di wilayahnya sampai saat ini belum disempurnakan.
"Kami terus menyempurnakan pola operasional bajaj agar keberadaan mereka tidak berdampak negatif pada transportasi yang eksisting saat ini," katanya.
Hotman menambahkan, operasional bajaj di wilayahnya saat ini baru berada di kawasan Kecamatan Bekasi Timur.
"Ke depan kita akan kembangkan lagi ke kawasan Jatiasih dan Pondokgede," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017