Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memfasilitasi dunia usaha dan lembaga lembaga zakat infaq sadaqah dan wakaf (Ziswaf) guna menumbuhkan komitmen bersama dalam rangka akselerasi pembangunan daerah.

"Kami berharap agar Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) terlaksana harmonis, sinergis, sistematis dan berkesinambungan untuk pembangunan daerah," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana di Depok, Selasa.

Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Jawa Barat mengadakan pertemuan rutin tahunan dengan sejumlah perusahaan swasta, perbankan, dan lembaga zakat infaq sadaqah dan wakaf (ZISWAF) melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Gathering dan Forum Kemitraan Kota Depok Tahun 2023.



Dadang Wihana menjelaskan, banyak yang bisa dikolaborasikan antara pemerintah dengan perusahaan/lembaga untuk pelaksanaan program pembangunan di Kota Depok.

Misalnya lewat dana CSR, yang diharapkan perusahaan membantu pemerintah mewujudkan kebutuhan masyarakat.

"Banyak sekali program yang dapat dikolaborasikan, ada tujuh menu program pembangunan yang kami tawarkan berkolaborasi dengan perusahaan, agar mereka ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Depok," katanya.



Dadang menyebut, ketujuh program yang ditawarkan ke pengusaha untuk berkolaborasi pertama program yang berkaitan peningkatan kualitas pelayanan publik, kedua pengembang sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing, ketiga pengembangan ekonomi yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan.

Kemudian keempat pengembangan infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga.

Kelima pengembangan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Keenam meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.




Ketujuh penanggulangan bencana, dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"Itu yang kami tawarkan untuk bisa dipertimbangkan oleh perusahaan," ungkap Dadang.


Menurut dia, dalam membangun sebuah kota perlu adanya kolaborasi dan sinergi dengan unsur Heptahelix (tujuh aktor pembangunan), salah satunya pebisnis/perusahaan.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan TJSLP dan PKBL.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023