Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menantikan hasil uji laboratorium atas dugaan pencemaran air Kali Bekasi yang diduga dihasilkan dari limbah cair 18 perusahaan di wilayah setempat.
"Kami menargetkan hasil uji labolatorium sampel air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kali Bekasi rampung pekan ini dan akan kita publikasikan," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, sampel hasil uji laboratorium itu akan membuktikan apakah 18 perusahaan penghasil limbah cair yang berdomisili di bantaran Kali Bekasi bersalah atau tidak.
"Hingga kini kami masih menunggu hasil uji laboratoriumnya, saya berharap pekan ini sudah terima hasilnya sehingga ini tidak berlarut-larut masalahnya," katanya.
Adapun sanksi bagi para pelaku pencemaran lingkungan akan ditempuh pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Seluruh perusahaan harus mengikuti ketentuan pengolahan limbah cair sesuai UU No 32 tahun 2009," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas bila hasil uji kelayakan air Kali Bekasi menunjukan perusahaan itu terbukti bersalah.
Dikatakan Jumhana, hasil uji laboratorium akan menunjukan sejumlah parameter kelayakan air untuk konsumsi warga.
"Sebab, jika terbukti melanggar menandakan perusahaan tersebut tidak peduli terhadap lingkungan dan ekosistem air yang ada di Kali Bekasi. Bisa saja izin operasionalnya kita cabut," katanya.
Pencemaran Kali Bekasi dalam tiga pekan terakhir sudah mencapai ambang batas hingga menyebabkan produksi air bersih PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi terganggu.
Limbah terdeteksi masuk ke aliran sungai sejak Jumat (30/12) yang menyebabkan air berubah menjadi hitam keruh dan berbau busuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kami menargetkan hasil uji labolatorium sampel air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kali Bekasi rampung pekan ini dan akan kita publikasikan," kata Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, sampel hasil uji laboratorium itu akan membuktikan apakah 18 perusahaan penghasil limbah cair yang berdomisili di bantaran Kali Bekasi bersalah atau tidak.
"Hingga kini kami masih menunggu hasil uji laboratoriumnya, saya berharap pekan ini sudah terima hasilnya sehingga ini tidak berlarut-larut masalahnya," katanya.
Adapun sanksi bagi para pelaku pencemaran lingkungan akan ditempuh pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Seluruh perusahaan harus mengikuti ketentuan pengolahan limbah cair sesuai UU No 32 tahun 2009," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas bila hasil uji kelayakan air Kali Bekasi menunjukan perusahaan itu terbukti bersalah.
Dikatakan Jumhana, hasil uji laboratorium akan menunjukan sejumlah parameter kelayakan air untuk konsumsi warga.
"Sebab, jika terbukti melanggar menandakan perusahaan tersebut tidak peduli terhadap lingkungan dan ekosistem air yang ada di Kali Bekasi. Bisa saja izin operasionalnya kita cabut," katanya.
Pencemaran Kali Bekasi dalam tiga pekan terakhir sudah mencapai ambang batas hingga menyebabkan produksi air bersih PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi terganggu.
Limbah terdeteksi masuk ke aliran sungai sejak Jumat (30/12) yang menyebabkan air berubah menjadi hitam keruh dan berbau busuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017