Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh tiba-tiba menangis di hadapan puluhan aparatur sipil negara (ASN) saat menyampaikan kebijakan baru mengenai serapan tenaga kerja untuk kalangan disabilitas.

"Hari ini, tadi pagi saat masih di rumah, saya menerima tamu dari kalangan disabilitas," kata Plt. Bupati Karawang di hadapan puluhan ASN, saat menutup pelatihan kepemimpinan administrasi, di Karawang, Kamis.

Emosi Aep semakin meningkat hingga suaranya suara serak menahan tangis, bahkan suaranya terbata-bata ketika menceritakan maksud dan tujuan kedatangan warganya yang disabilitas itu.

Baca juga: Pemkab Karawang siapkan 100 orang disabilitas sebagai tenaga kerja di hotel hingga RS

"Ia pagi-pagi datang bertamu hanya untuk menyampaikan terima kasih atas kebijakan mengenai serapan tenaga kerja untuk disabilitas. Mereka sangat berharap kebijakan pemerintah peduli terhadap mereka," katanya terbata-bata sambil sesekali mengusap air mata yang mulai menetes.

Aep mengaku terharu atas ungkapan dukungan terhadap kebijakan baru tentang serapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas, yang disampaikan warganya yang berkebutuhan khusus itu.

Karenanya, ia berpesan kepada para ASN yang telah mengikuti pelatihan kepimpinan administrasi agar benar-benar memperhatikan masyarakat, serta memahami hal-hal yang dibutuhkan masyarakat untuk kemudian dijawab dengan sebuah kebijakan.

"Ingat, ada jutaan warga Karawang yang perlu diperhatikan, dan mereka berharap kebijakan pemda benar-benar pas dengan apa yang mereka butuhkan," katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang dorong pelaku usaha serap tenaga kerja dari kalangan disabilitas

Aep menekankan agar seluruh ASN bisa bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk terus melayani masyarakat, termasuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sementara itu, beberapa hari lalu Pemkab Karawang mengumpulkan para pengelola hotel, rumah sakit dan pihak perbankan yang ada di Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk meminta komitmen mereka agar menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Disnakertrans Karawang: Baru 40 dari ribuan perusahaan pekerjakan disabilitas

Untuk sementara ini pihaknya menuntut komitmen pihak perbankan yang ada di Karawang, termasuk rumah sakit dan hotel, agar bisa menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

Ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha di Karawang bersedia melakukan penyerapan tenaga kerja warga berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Disebutkan bahwa hal tersebut harus dilakukan, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni setiap perusahaan wajib menyediakan minimal satu persen dari jumlah pekerja untuk warga berkebutuhan khusus.

Dikatakannya, untuk sementara ini pihak pemkab tengah membutuhkan komitmen. Selanjutnya, program penyerapan tenaga kerja untuk kalangan disabilitas akan diluncurkan pada awal Desember 2024.*

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023