Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap RM alias Ucok (28) setelah buron selama tiga tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang warga Kota Bekasi.
"Ucok selama ini bersembunyi di kawasan Sumatera Utara dan baru ditangkap pada Selasa (17/1) kemarin di Kampung Rawakalong, Desa Karang satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kasareskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Ucok diketahui pernah terlibat dalam perkelahian dengan korban bernama Murtani alias Bob (40) pada 5 April 2014 pukul 22.00 WIB di Terminal Induk Kota Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Keduanya berkelahi karena Ucok merasa risih dengan sikap korban yang terus menerus menagih meminta uang kepada tersangka.
"Keduanya memang saling kenal, namun korban sering melakukan pemalakan kepada pelaku dan rekannya. Pada 5 April 2014, mereka bertemu di terminal, korban meminta uang. Namun setelah dikasih uang, korban masih melakukan pemukulan kepada tersangka," katanya.
Pemukulan itu membuat tersangka Ucok tidak terima sehingga terjadi keributan dan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut dengan menggunakan besi tusukan es.
Korban terjatuh dan dibawa ke klinik, namun nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
"Saat kita tangkap di Rawakalong, Ucok mengakui perbuatannya dan bersembunyi di Sumatera Utara rumah keluarga dia usai melakukan pembunuhan," katanya.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang pembunuhan dengan aancaman penjara di atas 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Ucok selama ini bersembunyi di kawasan Sumatera Utara dan baru ditangkap pada Selasa (17/1) kemarin di Kampung Rawakalong, Desa Karang satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kasareskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Ucok diketahui pernah terlibat dalam perkelahian dengan korban bernama Murtani alias Bob (40) pada 5 April 2014 pukul 22.00 WIB di Terminal Induk Kota Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Keduanya berkelahi karena Ucok merasa risih dengan sikap korban yang terus menerus menagih meminta uang kepada tersangka.
"Keduanya memang saling kenal, namun korban sering melakukan pemalakan kepada pelaku dan rekannya. Pada 5 April 2014, mereka bertemu di terminal, korban meminta uang. Namun setelah dikasih uang, korban masih melakukan pemukulan kepada tersangka," katanya.
Pemukulan itu membuat tersangka Ucok tidak terima sehingga terjadi keributan dan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut dengan menggunakan besi tusukan es.
Korban terjatuh dan dibawa ke klinik, namun nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
"Saat kita tangkap di Rawakalong, Ucok mengakui perbuatannya dan bersembunyi di Sumatera Utara rumah keluarga dia usai melakukan pembunuhan," katanya.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang pembunuhan dengan aancaman penjara di atas 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017