Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat secara resmi mengoperasikan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau SOS 112 yang akan melayani laporan warga terkait kejadian darurat seperti kriminalitas, bencana, kecelakaan, dan kebakaran.

"Panggilan 112 untuk memudahkan warga Kota Bogor untuk melaporkan kejadian-kejadian darurat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Kamis.

Sebelum diluncurkan, Pemerintah Kota Bogor telah mensosialisasikan NTPD SOS 112 sejak Desember 2016. Panggilan tersebut dapat digunakan untuk menangani laporan atau pengaduan darurat dari warga. Sejak disosialisasikan, tercatat sekitar 800 laporan darurat masuk ke nomor tersebut.

"Layanan ini dibuat berdasarkan aspirasi warga yang bersifat darurat. Sejak disosialisasikan, dari 800 laporan yang masuk, hanya 12 laporan yang benar-benar kasus, dan sisanya `hoax`," kata Bima.

Menurutnya, keberadaan nomor layanan darurat tersebut masih terus disosialisasikan, agar lebih efektif dan mengeliminasi panggilan yang datang dari orang-orang iseng, atau menyalahgunakan dan membuat laporan palsu.

"Kita meminta aparat kepolisian untuk membuat dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak mereka yang memberikan pengaduan atau laporan palsu," kata Bima.

Ia mengatakan, NTPD SOS sudah dilakukan oleh sejumlah kota, tercatat di Indonesia, ada 10 kota yang sudah menyediakan layanan nomor darurat, salah satunya Kota Bogor yang dinilai layak dan mampu membangun sistem kegawatdaruratan.

"Sistem dibangun dan merespon dengan cepat oleh BPBD, selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi dan dinas terkait. Termasuk kepolisian, kita minta untuk menindak laporan palsu," katanya.

Dalam pengoperasiannya, NTPD SOS 112 dioperasikan oleh 15 petugas yang berjaga selama 24 jam secara bergantian. Terbagi dalam tiga shift. Selama pengoperasian satu bulan, seluruh biaya dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengimbau masyarakat apabila ada kejadian darurat dapat menghubungi nomor 112. Layanan tersebut mempermudah warga untuk melaporkan peristiwa kegawatdaruratan di wilayahnya sehingga tertangani dengan baik.

"Kalau ada yang main-main menyebarkan laporan palsu, tentunya akan dikenai sanksi," kata Suyudi.

Terkait sanksi seperti apa, Suyudi mengatakan, pihaknya masih mengkaji sanksi apa yang akan dikenai bagi pelapor laporan palsu, dan akan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Suyudi layanan darurat 112 sangat sederhana dan lebih efektif dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan menekan tombol 112 pada telepon, masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat di wilayahnya, tanpa dikenai pulsa. Akan ada operator yang akan menyampaikan laporan kepada dinas dan instansi terkait.

"Kita harapkan operator dapat sesegera mungkin menanggapi laporan masyarakat dan menghubungi petugas di lapangan," kata Suyudi.

Peresmian NTPD SOS 112 ditandai dengan simulasi pengoperasi panggilan 112 dengan laporan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi di Taman Corat-coret. Operator usai menerima laporan dari masyarakat, langsung melakukan koneksi Pemadam Kebakaran untuk langsung meluncur ke lokasi yang dilaporkan. ***2*** Feru Lantara

T.KR-LR

(T.KR-LR/B/F006/F006) 19-01-2017 22:44:57

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017