Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku sulit mengakomodasi kepentingan pengusaha angkutan umum K-01 Bekasi-Pulogadung yang kini bersinggungan trayek dengan bus Transjakarta.
"Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi keberadaan Transjakarta di Kota Bekasi, karena telah dibekali izin dari pemerintah pusat. Kalau sudah mendapat izin begitu, kami tidak bisa menolaknya. Apalagi pemerintah daerah harus mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.
Hal itu dikatakan Yayan usai beraudiensi dengan perwakilan pengusaha angkot K-01 Bekasi-Pulogadung di ruang wartawan Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis siang.
Audiensi itu dilakukan menyusul aksi demonstrasi yang melibatkan 150 sopir K-01 karena merasa dirugikan pendapatannya sejak Transjakarta trayek Pulogebang-Bekasi diujicobakan mulai 28 Desember 2016 hingga saat ini.
Dikatakan Yayan, pihaknya telah menampung seluruh keluhan dan aspirasi para sopir tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan pihak manajemen Transjakarta.
Meski begitu, kata Yayan, pihaknya telah menawarkan kepada pengelola Transjakarta untuk memberdayakan para sopirnya dengan bergabung kerja di Transjakarta.
"Pengusaha angkot bisa mempekerjakan para sopir angkotnya di Transjakarta. Tapi tidak bisa begitu saja mereka menjadi sopir Transjakarta, karena ada mekanisme dan syarat dari pengelola Transjakarta. Namun tetap kita upayakan ke sana," katanya.
Yayan memastikan, unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir tidak menghambat para penumpang angkot di wilayah setempat.
Sebagai daerah yang bersebelahan dengan Ibu Kota DKI Jakarta, kata dia, keberadaan angkot cukup banyak di Kota Bekasi.
"Sejauh ini penumpang tidak kesulitan karena banyak angkot yang lain yang bisa dijadikan kendaraan alternatif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi keberadaan Transjakarta di Kota Bekasi, karena telah dibekali izin dari pemerintah pusat. Kalau sudah mendapat izin begitu, kami tidak bisa menolaknya. Apalagi pemerintah daerah harus mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.
Hal itu dikatakan Yayan usai beraudiensi dengan perwakilan pengusaha angkot K-01 Bekasi-Pulogadung di ruang wartawan Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis siang.
Audiensi itu dilakukan menyusul aksi demonstrasi yang melibatkan 150 sopir K-01 karena merasa dirugikan pendapatannya sejak Transjakarta trayek Pulogebang-Bekasi diujicobakan mulai 28 Desember 2016 hingga saat ini.
Dikatakan Yayan, pihaknya telah menampung seluruh keluhan dan aspirasi para sopir tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan pihak manajemen Transjakarta.
Meski begitu, kata Yayan, pihaknya telah menawarkan kepada pengelola Transjakarta untuk memberdayakan para sopirnya dengan bergabung kerja di Transjakarta.
"Pengusaha angkot bisa mempekerjakan para sopir angkotnya di Transjakarta. Tapi tidak bisa begitu saja mereka menjadi sopir Transjakarta, karena ada mekanisme dan syarat dari pengelola Transjakarta. Namun tetap kita upayakan ke sana," katanya.
Yayan memastikan, unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir tidak menghambat para penumpang angkot di wilayah setempat.
Sebagai daerah yang bersebelahan dengan Ibu Kota DKI Jakarta, kata dia, keberadaan angkot cukup banyak di Kota Bekasi.
"Sejauh ini penumpang tidak kesulitan karena banyak angkot yang lain yang bisa dijadikan kendaraan alternatif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017