Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi unit pencegahan perundungan anak di lingkungan pendidikan sebagai upaya menyatukan langkah-langkah penanganan isu kekerasan terhadap anak.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat membuka kegiatan di Cikarang, Kamis, mengatakan kegiatan ini dalam rangka menjamin anak-anak merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di sekolah, untuk mendukung optimalisasi proses belajar mengajar melalui peran satuan tugas yang telah dibentuk.

“Bullying membuat anak tidak nyaman di sekolah, kalau tidak nyaman maka proses belajar mengajar tidak maksimal. Ini merugikan anak, sekolah, juga merugikan masyarakat dan semua pihak,” ujarnya. Peran gugus tugas

mencakup sejumlah kegiatan, seperti konseling bagi anak-anak untuk mempelajari batasan-batasan apa yang dimaksud dengan intimidasi serta cara melaporkan tindakan tersebut.

Pemkab Bekasi terlebih dahulu akan membentuk tim pencegahan dan pengendalian kekerasan (TPPK) di setiap sekolah untuk melakukan edukasi mengenai hal tersebut sebelum melakukan penyuluhan secara masif.

“Satgas juga akan melakukan penyuluhan apa saja batasan-batasan bullying dan bagaimana cara melaporkannya. Kami akan mengumpulkan seluruh TPPK di setiap sekolah, selanjutnya akan kami sosialisasikan pengetahuan tentang kekerasan,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan TPPK sekolah memiliki saluran pengaduan berupa meja atau nomor khusus yang dapat dihubungi untuk memudahkan pelaporan perundungan.

Setelah laporan yang masuk ditindaklanjuti oleh petugas, pemberian keputusan termasuk sanksi bagi pelaku perundungan dapat disesuaikan dengan hal-hal yang bersifat pendidikan.

“Setelah laporan diperiksa dan diklarifikasi, jika memang ditemukan setidaknya anak pelaku dapat dikenakan sanksi berupa teguran administratif, surat, atau sanksi pendidikan,” ujarnya.

Dani menyebutkan Kabupaten Bekasi merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Satgas tersebut dibentuk pada tahun 2022 sebelum disesuaikan dengan peraturan Mendikbudristek pada September 2023.

“Sebenarnya Juli tahun lalu saya sudah membentuk tim pemberantasan dan pencegahan kekerasan. Perdanya terbit September 2023 jadi kita adaptasi dan bentuk satgas yang sesuai. Ternyata dari laporan, kita kabupaten pertama yang membentuk satgas,” ujarnya.

Hingga November 2023, tercatat 2.254 sekolah di Kabupaten Bekasi atau setara 67,36 persen dari total sekolah di kabupaten tersebut telah membentuk TPPK. Pencapaian tersebut lebih awal dibandingkan target pembentukan gugus tugas yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2024.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023