Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menerima sebanyak 86 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode 2023.
"Tercatat selama tahun 2023 kita sudah menerima 86 aduan kasus industri yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Jumat.
Dari seluruh laporan kasus tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan itu telah dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Aktivis lingkungan Tangerang minta pemda bekukan Izin pabrik pencemar lingkungan
Baca juga: Pabrik peleburan besi di Tangerang diminta perbaiki penataan hood sesuai standar
Ia mengungkapkan, hasil tindaklanjuti laporan terhadap 86 kasus yang sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan tersebut juga tidak sepenuhnya pelanggaran yang industri/perusahaan.
Namun, ada juga dari sektor industri rumah tangga, seperti lapak barang bekas atau limbah.
"Total keseluruhan pengaduan sampai Oktober 2023 ini ada 86 pengaduan. 53 industri dan 33 kasus sial pembakaran sampah," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor bentuk posko pantau bersama pencemaran di Sungai Cileungsi
Ia mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut terjadi hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman hingga udara.
Kendati demikian, dengan banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya peningkatan pengawasan. Bahkan, jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Tercatat selama tahun 2023 kita sudah menerima 86 aduan kasus industri yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Jumat.
Dari seluruh laporan kasus tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan itu telah dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Aktivis lingkungan Tangerang minta pemda bekukan Izin pabrik pencemar lingkungan
Baca juga: Pabrik peleburan besi di Tangerang diminta perbaiki penataan hood sesuai standar
Ia mengungkapkan, hasil tindaklanjuti laporan terhadap 86 kasus yang sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan tersebut juga tidak sepenuhnya pelanggaran yang industri/perusahaan.
Namun, ada juga dari sektor industri rumah tangga, seperti lapak barang bekas atau limbah.
"Total keseluruhan pengaduan sampai Oktober 2023 ini ada 86 pengaduan. 53 industri dan 33 kasus sial pembakaran sampah," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor bentuk posko pantau bersama pencemaran di Sungai Cileungsi
Ia mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut terjadi hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman hingga udara.
Kendati demikian, dengan banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya peningkatan pengawasan. Bahkan, jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023