Bogor, 3/9 (ANTARA) - Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengatakan penyusunan rencana peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang  (RDTR) salah satunya mengandung ketentuan tentang revitalisasi kawasan Stasiun Kereta Api Bogor.

"Di samping soal revitalisasi kawasan Taman Topi, dan Taman Ade Irma Suryani serta revitalisasi kawasan Pasar Kebon Kembang, Jembatan Merah, Pasar Bogor dan sekitarnya," katanya di Bogor, Jawa Barat, Senin.

Pada rapat paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, ia mengemukakan bahwa ketentuan lainnya adalah pengaturan peremajaan kawasan permukiman padat dan tidak teratur, terutama yang berlokasi pada bantaran Sungai Ciliwung, Cisadane, Cipakancilan, serta pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).

Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda RDTR wilayah Kota Bogor dibagi dalam tiga wilayah pelayanan, yakni A, D dan wilayah pelayanan E.

Dijelaskan, RDTR wilayah pelayanan A disusun untuk menata seluruh wilayah yang termasuk di dalamnya Kecamatan Bogor Tengah ditambah dengan Kelurahan Batu Tulis, Kelurahan Empang dan Kelurahan Bondongan sebagai kawasan pusat kota.

Seluruh subtansi yang tercantum dalam pasal-pasal Raperda tersebut, kata dia, berisi tentang tata cara mengendalikan perkembangan kegiatan perdagangan dan jasa yang selama ini sudah berlangsung di sepanjang koridor jalan utama Kota Bogor seperti Jalan Raya Pajajaran, Jalan Ir. H.Juanda, Jalan Suryakencana, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya RDTR wilayah pelayanan D, kata dia, seluruh ketentuannya diarahkan bertujuan untuk mengendalikan perkembangan dan mendorong kegiatan perdagangan dan jasa di wilayah Kecamatan Bogor Utara sebagai wilayah yang menjadi kawasan gerbang kota seperti  Jalan Raya Pajajaran, Jalan MS Tubun, dan Jalan Adnawijaya serta Jalan Achmad Sobana.

Tujuannya, kata dia, untuk mengarahkan dan mengendalikan perkembangan perumahan, kepadatan sedang serta membatasi meluasnya perkembangan perumahan yang tingkat kepadatannya tinggi di kawasan yang termasuk di wilayah Kecamatan Bogor Utara.

Sedangkan RDTR wilayah pelayanan E, seluruh ketentuannya diarahkan pada tujuan untuk melindungi kawasan sebagian Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Selatan sebagai kawasan resapan air dengan mempertahankan komposisi 30 persen kawasan lahan terbangun dan 70 persen kawasan sebagai lahan terbuka.

Untuk itu, kata Diani, maka diperlukan pengendalian perkembangan kegiatan perdagangan dan jasa di sepanjang jalan Raya Tajur, Jalan Katulampa, dan Jalan Cikaret, serta rencananya di Jalan R3 dan jalan-jalan Inner Ring Road ,  sekaligus membatasi perkembangan pemukiman melalui penetapan perumahan dengan kepadatan rendah.

Diani Budiarto menambahkan, penyusunan Raperda tentang RDTR wilayah pelayanan A, D dan E pada dasarnya merupakan langkah untuk melaksanakan amanat UUD No. 28 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Selain itu merupakan penjabaran dari amanat Perda Kota Bogor Nomor 8  tahun 2011 tentang Rencana Ruang Wilayah Kota
Bogor tahun 2011-2031, katanya.

 

Andy J

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012