Karawang (Antara Megapolitan) - Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, menilai kerja sama Rumah Sakit Umum Daerah dengan pihak swasta dalam pengadaan puluhan unit mesin cuci darah tidak menguntungkan, sehingga DPRD tidak merekomendasikan kerja sama tersebut.

Ketua Komisi D DPRD setempat Pendi Anwar, di Karawang, Kamis, mengatakan, kerja sama yang telah dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan pihak swasta terkait pengadaan puluhan mesin cuci darah itu lebih menguntungkan pihak swasta.

"Sistem bagi hasilnya, 74:26 atau 74 persen untuk pihak swasta dan 26 persen untuk pihak RSUD," katanya.

Menurut dia, jika sistem pembagiannya 60:40 atau 60 persen untuk swasta dan 40 persen untuk RSUD, itu masih kategori wajar. Tapi jika pembagiannya 74:26, itu tidak wajar. Sehingga perlu dipertimbangkan lagi.

"Kami belum merekomendasikan pengadaan mesin cuci darah karena kami ingin pihak RSUD Karawang mencari pemodal atau pihak swasta lainnya untuk bekerja sama," kata dia.

Ia mengakui sebenarnya tidak ada aturan DPRD Karawang wajib mengeluarkan rekomendasi agar pengadaan puluhan mesin cuci darah itu bisa dilakukan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kerja sama pihak RSUD Karawang dengan pihak swasta bisa terus dilanjutkan tanpa harus menunggu rekomendasi DPRD setempat.

"Tanpa rekomendasi DPRD, itu bisa saja dilanjutkan. Tapi kami tidak akan ikut campur jika nantinya menimbulkan masalah," kata dia.

Direktur RSUD setempat Asep Hidayat Lukman sebelumnya mengakui rencana RSUD Karawang mengadakan 75 unit mesin cuci darah terhambat, karena belum adanya rekomendasi para anggota DPRD.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya membutuhkan tambahan mesin cuci darah. Sebab saat ini hanya ada 22 unit mesin cuci darah yang digunakan dalam tiga shift di RSUD.

"Sekarang ini di RSUD Karawang hanya ada 22 unit mesin cuci darah, dan itu sangat terbatas dalam melakukan pelayanan," kata dia.

Dengan 22 unit mesin cuci darah tersebut, ratusan orang yang akan cuci darah harus mengantre. Atas kondisi itulah dibutuhkan tambahan unit mesin cuci darah, guna meningkatkan pelayanan.

Satu unit mesin pencuci darah harganya mencapai Rp600 juta dan yang dibutuhkan RSUD Karawang minimal 50 unit. Sehingga dibutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar.

"Anggarannya sangat besar dan kami tidak sanggup untuk membelinya," kata dia.

Tapi RSUD Karawang mempunyai peluang untuk mendapatkan tambahan puluhan unit mesin cuci darah tersebut seiring dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Atas dasar ketentuan itu, pihak RSUD Karawang mencoba menggandeng investor swasta dari Jakarta, PT Tirta Medika Jaya untuk membeli alat tersebut, dengan catatan kerja sama bagi hasil keuntungan dengan RSUD.

Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah sebelumnya menyarankan agar pihak RSUD harus mendapatkan rekomendasi dari DPRD untuk pengadaan puluhan mesin cuci darah. Alasannya, karena itu akan berkaitan dengan aset daerah.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017