Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus warga Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial JJ (29) produsen narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedy Aditya Benyahdi mengatakan penangkapan JJ berkat hasil pengembangan informasi masyarakat ditambah pengakuan sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah ditangkap dengan modus penjualan tembakau sintetis menggunakan media sosial Instagram.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika terduga pelaku JJ ini menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di wilayah Kota Bekasi untuk dijadikan tempat produksi narkotika jenis sintetis dari bahan baku menjadi siap jual," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Kamis.

Baca juga: BNK Bekasi gelar sosialisasi anti narkoba kepada para pelajar
Baca juga: Polres Bekasi bongkar jaringan produsen rumahan narkotika jenis tembakau sintetis

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan JJ antara lain tembakau sintetis siap jual seberat 117,10 gram, bahan baku tembakau 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram, serta tembakau aroma 615,8 1 gram.

Kemudian satu mangkok kaca, satu toples bening, dua semprotan warna merah dan putih, satu plastik kemasan makanan ringan, satu plastik bening besar, satu set kertas papir, serta tiga botol alkohol ukuran satu liter.

"Pemasaran penjualan melalui media online Instagram lalu barang tersebut akan ditaruh di titik tertentu, disesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkan namun tetap tersembunyi," katanya.

Baca juga: Kapolres Bekasi Kota ditunjuk menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Twedy mengaku selain mengamankan JJ, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2023, petugas berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika lain dari sejumlah lokasi.

Mereka adalah FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), serta I (36). Dari tangan keenam pelaku termasuk JJ, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.

"Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023