Perlakuan terhadap barang subsidi elpiji 3 kilogram bisa dikatakan cukup unik jika dibandingkan dengan barang subsidi lain seperti pupuk, listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.

Di antara keunikannya dilihat dari tahapan pendistribusian yang tidak jelas, serta penentuan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan oleh pemerintah pusat.

Ketidakjelasan pendistribusian dan penentuan HET oleh pemerintah daerah ini bisa dikatakan sebagai titik kerawanan penyimpangan, yang pada akhirnya berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.  

Umpamanya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pada pertengahan September 2023, Pemerintah Kabupaten Karawang menaikkan HET elpiji 3 kilogram. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Nomor 542.05/Kep.451-Huk/2023.

Dalam surat keputusan itu, HET elpiji 3 kilogram bersubsidi di tingkat agen naik dari Rp14.500 menjadi Rp15.500 per tabung. Kemudian HET di tingkat pangkalan berubah menjadi Rp18.500 per tabung, naik dari harga sebelumnya Rp16.000 per tabung.

Kenaikan HET elpiji bersubsidi di Karawang ini berdasarkan atas usulan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) setempat pada pertengahan tahun 2022. Namun, usulan itu baru pada pertengahan September 2023 dipenuhi oleh Pemkab Karawang.

Muncul dugaan dari kalangan aktivis perlindungan konsumen di Karawang kalau keputusan kenaikan HET elpiji terjadi atas "doa" alias "dorongan amplop" kalangan pengusaha yang menginginkan kenaikan HET elpiji bersubsidi.

Hal itu bukan tidak berdasar. Sebab saat ada usulan kenaikan HET elpiji subsidi, Hiswana Migas Karawang dikabarkan melakukan penarikan uang kepada seluruh agen gas elpiji yang ada di Karawang.

Baca juga: Pemkab Karawang diminta pastikan penjualan elpiji subsidi sesuai HET

Penarikan yang diistilahkan sebagai dana operasional atas usulan kenaikan HET elpiji bersubsidi terkumpul hingga sekitar Rp450 juta. Namun tidak terungkap ke mana singgahnya dana operasional usulan kenaikan HET elpiji bersubsidi tersebut.

Belum lagi persoalan HET yang dalam keputusannya hanya berlaku di tingkat agen dan pangkalan, bukan di tingkat pengecer. Sehingga bukan rahasia lagi kalau harga elpiji subsidi di pengecer melambung jauh di atas HET. Masyarakat yang umumnya membeli elpiji subsidi di pengecer sangat merasakan dampaknya.

Sebagaimana yang terjadi saat sebelum ada keputusan kenaikan HET, masyarakat yang membeli elpiji di pengecer harus merogoh uang hingga Rp20-25 ribu per tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi. Sementara saat itu, HET elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan Rp16.000 per tabung.

Lalu dengan kenaikan HET menjadi Rp18.500 per tabung, masyarakat kini harus membeli elpiji subsidi dengan harga menembus Rp30-32 ribu per kilogram.

Penjualan elpiji subsidi yang diperoleh masyarakat dari pengecer jauh di atas HET itu sudah lama terjadi hingga saat ini. Namun seakan-akan terjadi pembiaran. Padahal di daerah, khususnya di Karawang, ada Tim Koordinator Pengawasan dan Pendistribusian Gal LPG Subsidi 3 Kilogram Karawang.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR menyebutkan, saat masyarakat tidak menikmati harga elpiji bersubsidi sesuai HET, itu adalah bentuk penyimpangan.

Disebutkan pula kalau pangkalan dan agen elpiji dalam kerja sama penyaluran elpiji subsidi dengan pihak Pertamina, telah diatur untuk mendistribusikan ke konsumen akhir atau masyarakat yang berhak. Namun kenyataannya, pangkalan justru menjualnya ke warung-warung atau pengecer.

Hal lain yang menjadi permasalahan pendistribusian elpiji bersubsidi itu diawali dari agen yang menyalurkan tidak berdasarkan daerah tanggungjawabnya.

Mimpi pendistribusian tepat sasaran

Gas LPG atau elpiji 3 kilogram merupakan salah satu barang yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana dikutip di laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Laode Sulaeman, menyebutkan, subsidi untuk elpiji 3 kilogram mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.

Berdasarkan APBN tahun anggaran 2023, subsidi elpiji 3 kilogram ini mencapai Rp117,85 triliun. Atas hal itulah dalam pendistribusiannya dituntut agar tepat sasaran.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021.

Di wilayah Karawang, terdapat seribuan agen elpiji 3 kilogram dan 40 agen gas. Tahap pendistribusian elpiji subsidi sebenarnya diawali dari agen ke pangkalan. Selanjutnya pangkalan menjual langsung ke masyarakat dengan HET yang telah ditentukan. Namun kenyataannya, masyarakat membeli elpiji subsidi jauh di atas HET.

Setiap pangkalan ini mendapat kuota penjualan elpiji subsidi. Kuotanya sesuai dengan jumlah keluarga miskin di tempat pangkalan berada. Sehingga elpiji subsidi itu hanya diperjual-belikan untuk masyarakat di sekitar pangkalan. Namun di lapangan, pangkalan justru mengirim elpijinya ke toko-toko, warung, dan pengecer lainnya.

Baca juga: Asda II Karawang: Kenaikan elpiji 3 kilogram hanya di pangkalan

Masyarakat setempat yang ingin membeli elpiji subsidi sesuai HET ke pangkalan kesulitan. Beredar kabar, toko atau warung yang dikirimi elpiji subsidi oleh pangkalan itu sebelumnya telah deposit, dengan harga tidak sesuai HET. Kondisi itulah yang membuat masyarakat harus membeli elpiji subsidi dengan harga cukup tinggi, di atas HET.

Sementara itu, dalam proses penjualan elpiji subsidi, pihak pangkalan diwajibkan mengisi Log book atau buku kontrol penjualan. Dalam buku ini terdapat pula masyarakat miskin yang menerima atau membeli elpiji subsidi.

Di dalam log book, pangkalan wajib mencatat penerimaan harian, penjualan harian dan stok harian elpiji 3 kilogram.

Namun sejumlah pangkalan di Karawang, dikabarkan melaporkan buku kontrol penjualan secara fiktif. Sebab, sebagian besar pangkalan di Karawang menutup diri untuk menjual elpiji subsidi ke masyarakat, termasuk ke pelaku UMKM. Pihak pangkalan memilih menjual elpiji subsidi ke warung-warung atau toko (pengecer).

Hal lain yang digarisbawahi, saat ini kuota elpiji bersubsidi untuk wilayah Karawang sebanyak 2,5 juta tabung. Sementara penduduk di Karawang sesuai dengan data pemerintah daerah setempat, pada tahun ini jumlahnya mencapai 2.519.882 jiwa.

Kemudian jumlah penduduk miskin sebanyak 195.410 jiwa pada tahun 2020, dan jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Karawang pada tahun ini hanya 300 ribuan jumlahnya.

Pencegahan ala Stranas PK

Stranas PK atau Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Ada 15 aksi pencegahan korupsi pada tahun 2023-2024 yang telah diluncurkan Stranas PK. Di antara 15 aksi itu ialah Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah. Hal itu erat kaitannya dengan subsidi elpiji 3 kilogram.

Target dalam aksi pencegahan ini ialah untuk memastikan pemberian subsidi tepat sasaran. Sebab jika tidak tepat sasaran, itu rawan terjadi penyimpangan, yang pada akhirnya berpotensi terjadinya korupsi.  

Untuk mencapai subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, ini tidak bisa lepas dengan data penerima subsidinya. Artinya, jika data penerimanya tidak dirapikan, sebagus apapun pola pendistribusian elpiji subsidi, tetap dalam realisasinya akan menemukan jalan buntu untuk mencapai subsidi tepat sasaran.

Baca juga: Pemkab Karawang naikkan HET elpiji 3 kilogram

Atas hal tersebut, Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah yang menjadi salah satu aksi pencegahan Stranas PK ini cukup relevan digunakan untuk mengatasi kesemrawutan perihal elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Namun untuk merealisasikan aksi ini, dibutuhkan koordinasi yang kuat antar-lembaga pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Kementerian Perdagangan dan lain-lain. Termasuk pihak Pertamina sebagai BUMN dan pemerintah daerah.

Aksi ini mutlak harus dilakukan jika pemerintah menginginkan perapihan dalam subsidi elpiji 3 kilogram. Namun jika pola pendistribusian elpiji bersubsidi ini tidak diperbaiki secara nasional, negara yang mengeluarkan subsidi setiap tahun harus merugi. Begitu juga masyarakat, akan terus mengalami kerugian karena harus mendapatkan elpiji subsidi dengan harga tinggi, jauh di atas HET yang telah ditentukan.  

Alhasil, pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi berbasis NIK bisa diterapkan di masa mendatang, agar negara dan masyarakat tidak menerus merugi. (*)

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023