Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat tengah mempersiapkan acara peresmian fasilitas pedestrian atau trotoar bagi pejalan kaki di seputar Kebun Raya dan Istana Bogor dalam waktu dekat.
Persiapan dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi serta dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan komunitas pecinta olahraga di Balai Kota Bogor, Kamis.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta instansi terkait untuk mengecek kembali sarana dan prasarana trotoar yang belum sempurna sebelum peresmian.
"Bila sudah resmi, masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas pedestrian untuk berjalan kaki, berlari atau jogging, dan bersepeda," kata Bima Arya pula.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor ingin memastikan masyarakat merasa nyaman dengan keberadaan fasilitas pedestrian tersebut, sekaligus ramah bagi penyandang disabilitas.
Hasil pengecekan akhir, lanjutnya, beberapa sarana masih membutuhkan perbaikan, seperti jalur sepeda yang dibuat jadi satu arah, pemangkasan pohon yang menghalangi jalan, pemindahan dan peninggian serta penambahan rambu lalu lintas.
Ia mengatakan, fasilitas pedestrian tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga dilengkapi jalur sepeda. Fasilitas umum tersebut dibangun untuk memuliakan pejalan kaki dan mengubah paradigma warga menggunakan kendaraan pribadi.
"Semoga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.
Menurut Bima Arya, fasilitas pedestrian juga dilengkapi jalur pesepeda yang menyatu dengan jalur pejalan kaki dan ada beberapa jalur yang menyatu dengan lalu lintas umum (mixed traffic).
Penggunaan fasilitas tersebut, lanjutnya, disesuaikan keberadaannya, bagi jalur khusus dengan pembatas fisik maka peruntukannya khusus bagi sepeda. Berbeda dengan jalur sepeda yang menyatu dengan lalu lintas umum.
"Penggunaannya situasional, namun tetap berpengang pada kaidah regulasi yang ada, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," katanya lagi.
Ia mencontohkan jalur khusus Bus Trans Jakarta dengan pembatasan fisik (barrier) hanya diperuntukkan bagi moda transportasi publik tersebut, sedangkan lajur Bus Trans Jakarta menyatu dengan lalu lintas umum berupa marka jalan, dapat dilintasi lalu lintas umum.
Hal ini, lanjutnya, mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 62 ayat 1 dan 2 serta [asal 106 ayat 2 yang menyebutkan secara umum mewajibkan setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Aturan tersebut diperjelas lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 20 ayat (1) huruf b yang menyebutkan fasilitas untuk sepeda, dapat berupa jalur khusus atau lajur yang menyatu dengan lalu lintas umum yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja lalu lintas pada jaringan jalan.
"Untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," kata Bima Arya lagi.
Ia menambahkan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 akan ada sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintasi jalur khusus pesepeda dengan pembatas fisik.
"Sedangkan untuk jalur yang menyatu dengan lajur lalu lintas umum ditunjukkan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, sehingga kendaraan bermotor dapat melintas tetap memprioritaskan pesepada," katanya.
Peresmian fasilitas pedestrian seputar Kebun Raya dan Istana Bogor akan dimeriahkan oleh komunitas lari dan sepeda se-Kota Bogor, serta diikuti pula oleh sejumlah pelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Persiapan dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi serta dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan komunitas pecinta olahraga di Balai Kota Bogor, Kamis.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta instansi terkait untuk mengecek kembali sarana dan prasarana trotoar yang belum sempurna sebelum peresmian.
"Bila sudah resmi, masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas pedestrian untuk berjalan kaki, berlari atau jogging, dan bersepeda," kata Bima Arya pula.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor ingin memastikan masyarakat merasa nyaman dengan keberadaan fasilitas pedestrian tersebut, sekaligus ramah bagi penyandang disabilitas.
Hasil pengecekan akhir, lanjutnya, beberapa sarana masih membutuhkan perbaikan, seperti jalur sepeda yang dibuat jadi satu arah, pemangkasan pohon yang menghalangi jalan, pemindahan dan peninggian serta penambahan rambu lalu lintas.
Ia mengatakan, fasilitas pedestrian tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga dilengkapi jalur sepeda. Fasilitas umum tersebut dibangun untuk memuliakan pejalan kaki dan mengubah paradigma warga menggunakan kendaraan pribadi.
"Semoga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.
Menurut Bima Arya, fasilitas pedestrian juga dilengkapi jalur pesepeda yang menyatu dengan jalur pejalan kaki dan ada beberapa jalur yang menyatu dengan lalu lintas umum (mixed traffic).
Penggunaan fasilitas tersebut, lanjutnya, disesuaikan keberadaannya, bagi jalur khusus dengan pembatas fisik maka peruntukannya khusus bagi sepeda. Berbeda dengan jalur sepeda yang menyatu dengan lalu lintas umum.
"Penggunaannya situasional, namun tetap berpengang pada kaidah regulasi yang ada, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," katanya lagi.
Ia mencontohkan jalur khusus Bus Trans Jakarta dengan pembatasan fisik (barrier) hanya diperuntukkan bagi moda transportasi publik tersebut, sedangkan lajur Bus Trans Jakarta menyatu dengan lalu lintas umum berupa marka jalan, dapat dilintasi lalu lintas umum.
Hal ini, lanjutnya, mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 62 ayat 1 dan 2 serta [asal 106 ayat 2 yang menyebutkan secara umum mewajibkan setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Aturan tersebut diperjelas lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 20 ayat (1) huruf b yang menyebutkan fasilitas untuk sepeda, dapat berupa jalur khusus atau lajur yang menyatu dengan lalu lintas umum yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja lalu lintas pada jaringan jalan.
"Untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," kata Bima Arya lagi.
Ia menambahkan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 akan ada sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintasi jalur khusus pesepeda dengan pembatas fisik.
"Sedangkan untuk jalur yang menyatu dengan lajur lalu lintas umum ditunjukkan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, sehingga kendaraan bermotor dapat melintas tetap memprioritaskan pesepada," katanya.
Peresmian fasilitas pedestrian seputar Kebun Raya dan Istana Bogor akan dimeriahkan oleh komunitas lari dan sepeda se-Kota Bogor, serta diikuti pula oleh sejumlah pelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017